IMAM/EKSPRES |
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Drs Utut Adianto saat sosialisasi tax amnesty di Bale Cafe Gombong Jumat (12/8/2016) malam. Pada acara yang diikuti oleh sedikitnya 100 pengusaha se Kabupaten Kebumen itu, tampak pula oleh Kepala Kantor KPP Pratama Kebumen Parwoto Widodo yang didampingi Kasie Eskstensifikasi dan Penyuluhan Udji Setiono. Selain Drs Utut Adianto, tampil juga sebagai narasumber Kasie Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Hargo Nugroho.
Utut menjelaskan, fasilitas tax amnesty merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya. “Melalui kebijakan tax amnesty diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ujarnya.
Para wajib pajak akan mendapatkan keuntungan amnesti pajak yakni penghapusan pajak yang seharusnya terhutang dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Sedangkan kerugian bagi masyarakat yang tidak mengikuti amnesti pajak adalah para wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya, namun tidak mengikuti program amnesti pajak akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kebumen Hargo Nugroho dalam materinya mengatakan bahwa fasilitas tax amnesty merupakan kemudahan bagi wajib pajak. Pemerintah telah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka atau membayar pajak yang belum terbayarkan.
“Dengan menyosialisasikan kebijakan tax amnesty diharapkan WP cepat dalam merespon kebijakan pemerintah ini yang akan memberikan fasilitas pengampunan pajak,” ucapnya, (mam)