IMAM/EKSPRES |
Audiensi itu, juga dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Yudi Tri Hartanto berserta anggotanya Suhartono, Asisten Setda Kebumen Drs Mahmud Faozi MSI, Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno dan Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu.
Ketua PMII Kebumen Agus Suroso mengatakan, pada bulan September 2015, PMII telah melaksanakan audiensi terkait tambak udang. Namun kini keberadaan tambak udang bukan semakin berkurang malah justru bertambah. Padahal para pemilik tambak udang belum memiliki ijin. Selain itu beberapa tambak juga berada di bagian dalam garis sempadan pantai (100 meter). “Kalau jumlah tambak udangnya semakin bertambah lantas apa fungsi anggota dewan?, Kalau keberadaan tambak udang terus berlangsung sementara itu melanggar RTRW lalu apa fungsi pemerintah daerah?,” tuturnya dengan lantang.
Menurutnya, hingga kini jumlah tambak udang di pesisir selatan terus bertambah, baik itu di Kecamatan Petanahan, Klirong maupun Puring. Keberadaan tambak udang juga sudah merambah ke hutan cemara laut yang menjadi benteng alami laut. “Ini jelas-jelas telah melanggar aturan yang ada. Padahal peraturan itu dibuat untuk ditaati bersama,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Suhartono mengatakan, audiensi pada September silam telah ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada para pengusaha tambak. Dari situ muncul kesepakatan bahwa tambak yang berada di sempadan pantai diberi waktu tiga tahun. Hal itu untuk memberi kesempatan pada pengusaha tambak agar modalnya kembali. “Ini baru satu tahun, sehingga keberadaan tambak masih dua tahun lagi,” paparnya.
Sugito Sugito Edi Prayitno pun menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengukuran untuk lokasi sempadan pantai. Nantinya setelah tiga tahun, sesuai dengan kesepakatan yang ada, maka semua tambak udang yang berada di dalam sempadan pantai akan ditertibkan. “Selain itu kita juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Aden Andri Susilo mengatakan, pihaknya telah mempunyai data semua tambak yang ada. Bagi pengusaha yang membuat tambak di tahun 2014 akan ditertibkan tahun 2017. Sedangkan pengusaha yang membuat tambak tahun 2015 akan ditertibkan tahun 2018. Saat ini terdapat 68 pengusaha tambak udang yang sudah mengajukan ijin, dan terdapat enam pengusaha tambak udang yang telah memiliki ijin. “Kalau ada penambahan tambak memang benar, namun mayoritas berada di luar garis sempadan pantai, atau bahkan di tanah milik pribadi,” ucapnya. (mam)