• Berita Terkini

    Selasa, 23 Agustus 2016

    Praktek Nikah Siri Marak di Kebumen, Rambah PNS hingga Pejabat

    Umi Mujiati SH/fotoIMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Praktek nikah siri ternyata banyak dijumpai di Kabupaten Kebumen. Yang mengagetkan, banyak pelaku nikah siri itu adalah PNS dan bahkan pejabat yang secara aturan sebenarnya dilarang.

    Praktisi hukum yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pakhis dan LBH Aisyiyah Kebumen, Umi Mujiati SH mengatakan, kasus pernikahan siri sangat banyak dijumpai bahkan bisa dibilang marak di Kota Beriman ini. Indikasinya, banyaknya aduan yang masuk ke lembaga bantuan hukum Pakhis dan Aisyiyah. Pada sejumlah kasus, pelakunya adalah PNS dan pejabat di Kebumen.

    Fenomena nikah siri apalagi melibatkan pejabat dan PNS pun membuatnya prihatin.  Mengingat, Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tak mengenal nikah siri.

    "Merujuk UU itu khususnya pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan pada ayat 2 menyatakan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari undang-undang perkawinan itu telah jelas,  bahwa perkawinan yang sah, dilaksanakan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan," katanya.

    Istri anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo SH Mhum ini pun menjelaskan praktek nikah siri akan sangat merugikan pihak perempuan. Pasalnya perempuan yang menjalani nikah siri tidak mempunyai hak untuk menuntut apapun dari proses perkawinan tersebut. “Perempuan tidak dapat menuntut nafkah, maupun hak waris. Bahkan nasab anaknya ikut ibunya dalam akte kelahiran,” paparnya.

    Rata-rata lanjutnya, wanita tidak memahami apa itu nikah siri. Mereka mengadu untuk meminta cerai. Padahal prakek nikah siri sama sekali tidak tercatat di KUA untuk muslim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk nom muslim. “Pernikahan siri itu tidak ada dalam catatan, jadi kalau mau cerai, ya bubar saja. Wanita sama sekali tidak ada hak untuk menuntut apapun,” terangnya.

    Umi pun menghimbau, agar para wanita jangan mau menjadi “korban” nikah siri. Terlebih jika laki-laki yang menjadi suaminya sudah berkeluarga. Sebab hal itu bertentangan dengan undang-undang. “Pihak yang melakukan nikah siri baik itu laki-laki, perempuan maupun kyai/penghulu yang menikahkannya dapat dikenakan sanksi dengan ancaman 5 tahun penjara. Itu sesuai dengan pasal 279 KUHP,” ungkapnya.(mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top