IMAM/EKSPRES |
Salah satu pengguna sepeda motor, Muslim (36) warga Kecamatan Karanggayam mengatakan, penjual bensin eceran kini rata-rata menjual pertamax. Biaya untuk membeli bahan bakar menjadi lebih malah dari sebelumnya. Sebagai seorang sales jajanan anak-anak, setiap hari Muslim selalu menggunakan sepeda motor. “Untuk Karanggayam jauh dari SPBU, jadi kami sangat kesulitan mencari premium,” tuturnya.
Jika bok sudah diatas motor lanjutnya, tidak mungkin lagi dilakukan pengisian bensin pada sepeda motor. Sebab untuk mengisi bensin, harus membuka jok motor belakang. Dengan demikian Muslim mengaku sangat jarang mengisi bahan bakar di SPBU, alasanya repot untuk menurunkan bok di SPBU. “Saya mengisi bensin di rumah. Kalau harus ke SPBU dulu kejauhan. Sekarang malah tidak ada yang jual premium” terangnya.
Maemunah (55) salah satu penjual bensin eceran mengatakan, sekitar sebulan yang lalu SPBU memang tidak lagi memperbolehkan membeli premium menggunakan jeligen. Maka dari itu, mau tidak mau kini penjual bensin eceran harus menjual pertamax atau pertalite. “Ya sekitar sebulan, kami sudah tidak boleh membeli premium,” terangnya.
Saat disinggung masih ada beberapa penjual bensin eceran yang menjual premium, Maemunah mengatakan, kemungkinan penjual bensin tersebut membeli menggunakan mobil bukan dengan jerigen. Bensin yang sudah tertampung di tanki bahan bakar mobil, diambil kembali untuk dijual. “Kalau membelinya menggunakan jerigen pasti tidak boleh,” paparnya.
Salah satu staff administresi SPBU 44-54307 Kawedusan Addin Pramono mengatakan, sesuai kebijakan dari Pertamina sejak tanggal 20 Juli lalu SPBU memang tidak diperkenankan untuk menjual premium kepada pembeli yang menggunakan jerigen. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Migas yang menyatakan SPBU adalah titik serap terakhir dari pendistribusian BBM.
“Sebenarnya dari dulu premium juga tidak boleh, namun pemerintah kabupaten memberikan rekomendasi kepada penjual eceran. Alasannya untuk mempermudah konsumen yang jauh dari SPBU,”paparnya.
Namun Pertamina kini telah menetapkan, premiun dan solar bersubsidi tidak boleh dijual kepada pembeli yang menggunakan jerigen. Maka dari itu pembeli yang menggunakan jerigen hanya diperbolehkan membeli pertamax ataupun pertalite. Adapun harga pertamax di SPBU Rp 7.400 perliter, sedangkan pertalite Rp 6.900 perliter. (mam)