• Berita Terkini

    Selasa, 23 Agustus 2016

    Supriyandono: PNS Nikah Siri Tidak Dibenarkan dan Akan Kena Sanksi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dibuang sayang dicampur perang, dari pada terperosok kedalam perzinaan maka lebih baik nikah siri. Dalih itulah yang mungkin dipakai oleh para pelaku nikah siri.

    Sebab mayoritas praktek nikah siri lebih dulu diawali dengan perselingkuhan. Di Kebumen nikah siri marak dilakukan baik itu oleh masyarakat umum maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kebumen Supriyandono SH pun membenarkan adanya fenomena itu. Meski enggan menyebut nama, namun pihaknya mengaku baru saja selesai menyerahkan berkas untuk memproses PNS yang telah melaksanakan nikah siri baru-baru ini. Bagi PNS yang melakukan nikah siri, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Baru saja kita menyerahkan berkas PNS yang telah melaksanakan praktek nikah siri,” ucapnya. (mam)


    Sebelumnya, Praktisi hukum yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pakhis dan LBH Aisyiyah Kebumen, Umi Mujiati SH mengatakan, pihaknya kerap menerima pengaduan dari wanita yang menjalani nikah siri. “Banyak yang mengadu, bahkan ada pula wanita yang mengaku menjalani nikah siri dengan Polisi,”  terangnya.

    Hal itu menunjukan bahwa praktek nikah siri marak dilakukan di Kabupaten Kebumen. "Jika tidak ada maksud untuk menyembunyikan, maka nikah siri tidak mungkin dilakukan. Sebab para pelaku nikah siri sebenarnya dapat nikah secara sah dengan melakukan poligami," ujarnya. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top