ilustrasi |
Dia ditangkap aparat Resnarkoba Polres Kebumen di tempat parkir salah satu hotel di Gombong pada hari Minggu (31/7) sekitar pukul 20.30 WIB.Saat itu, pelaku yang tengah menunggu konsumen untuk melakukan transaksi ditangkap tanpa perlawanan. Selain mengamankan tersangka, polisi jugamengamankan barang bukti yaitu, dua paket sabu kecil, satu bungkus rokok, satu bungkus korek api batang, uang tunai Rp 51 ribu, sebuah HP merk Andromax warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Hari Harjanto SH mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka pada kasus ini. Menurut AKP Hari Harjanto, tersangka memang telah lama menjadi incaran aparat. "Dari informasi yang berkembang di lapangan, WW bisa menyediakan sabu kepada para pelanggan yang menginginkan," kata Hari Harjanto.
Di depan polisi, tersangka mengaku nekat berjualan Narkoba jenis sabu, karena distro yang dikelolanya di wilayah Buayan omsetnya menurun. "Sering kali para pengedar narkoba beralasan karena himpitan ekonomi mereka edarkan sabu, namun tidak berfikir hal tersebut akan merusak generasi muda," katanya. (cah)