PURWOREJO- Amnesti Pajak periode I yang akan berakhir pada 30 September 2016 besok. Untuk itu, masyarakat wajib pajak (WP) Kabupaten Purworejo yang belum melaporan hartanya pada SPT Tahunan PPh terakhir, dihimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.
Pasalnya, pada periode II nanti, 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif uang tebusan yang dikenakan naik menjadi 3 persen dari sebelumnya yang hanya 2 persen. Sementara untuk periode terakhir, 1 Januari-31 Maret 2017, tarif uang tebusan naik menjadi 5 persen. "Periode I Amnesti Pajak akan berakhir beberapa hari lagi, tepatnya hari Jumat 30 September 2016. Masih ada waktu bagi wajib pajak, baik yang sudah ber-NPWP maupun belum, untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo, Yoepidha Laksmijarta Soemantri, saat dikonfirmasi melalui Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Moh Shokhib, kemarin.
Dijelaskan, hingga batas akhir periode I, tercatat ratusan WP berkonsultasi dan menyatakan keseriusannya untuk mengikuti amnesti di KPP Pratama
Purworejo. Data yang dimiliki per Sabtu (24/9) menyebutkan sekitar 140 WP telah tuntas melaksanakan amnesti dengan jumlah pelaporan harta mencapai
sekitar Rp 250 miliar. "Mereka terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum mengungkapkan atau melaporkan hartanya pada SPT Tahunan PPh terakhir. Sebagaian besar merupakan wajib pajak orang pribadi," jelasnya.
Moh Shokib mengungkapkan, Amnesti pajak memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak yang mengikutinya. Antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia, dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta."Namun, bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai undang-undang Perpajakan," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Amnesti merupakan program pemerintah dan menjadi hak bagi setiap WP. Untuk mempermudah layanan, KPP Pratama menyediakan ruang pelayanan khusus dengan petugas yang memadai untuk berkonsultasi setiap harinya pada jam kerja. "Khusus tiga hari terakhir periode I, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat besok petugas siap lembur hingga pukul 18.00 WIB untuk melayani pemohon amnesti," katanya. (ndi)
Pasalnya, pada periode II nanti, 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif uang tebusan yang dikenakan naik menjadi 3 persen dari sebelumnya yang hanya 2 persen. Sementara untuk periode terakhir, 1 Januari-31 Maret 2017, tarif uang tebusan naik menjadi 5 persen. "Periode I Amnesti Pajak akan berakhir beberapa hari lagi, tepatnya hari Jumat 30 September 2016. Masih ada waktu bagi wajib pajak, baik yang sudah ber-NPWP maupun belum, untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo, Yoepidha Laksmijarta Soemantri, saat dikonfirmasi melalui Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Moh Shokhib, kemarin.
Dijelaskan, hingga batas akhir periode I, tercatat ratusan WP berkonsultasi dan menyatakan keseriusannya untuk mengikuti amnesti di KPP Pratama
Purworejo. Data yang dimiliki per Sabtu (24/9) menyebutkan sekitar 140 WP telah tuntas melaksanakan amnesti dengan jumlah pelaporan harta mencapai
sekitar Rp 250 miliar. "Mereka terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum mengungkapkan atau melaporkan hartanya pada SPT Tahunan PPh terakhir. Sebagaian besar merupakan wajib pajak orang pribadi," jelasnya.
Moh Shokib mengungkapkan, Amnesti pajak memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak yang mengikutinya. Antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia, dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta."Namun, bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai undang-undang Perpajakan," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Amnesti merupakan program pemerintah dan menjadi hak bagi setiap WP. Untuk mempermudah layanan, KPP Pratama menyediakan ruang pelayanan khusus dengan petugas yang memadai untuk berkonsultasi setiap harinya pada jam kerja. "Khusus tiga hari terakhir periode I, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat besok petugas siap lembur hingga pukul 18.00 WIB untuk melayani pemohon amnesti," katanya. (ndi)