ilustrasi |
5 RW 2 Desa Tunjungseto Kecamatan Kutowinangun ini sungguh kebangetan. Betapa tidak. Perempuan paruh baya itu nekat menjadikan tempat tinggalnya untuk tempat pelacuran.
Tak berhenti di situ, dia juga melawan saat petugas menyegel rumahnya tersebut. "Pemilik rumah sempat membuka segel yang dipasang oleh petugas Satpol PP dan kembali memasukan tamu," kata Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Kebumen, Sugito Edi Prayitno SIP, Selasa (13/9/2016).
Pria yang akrab disapa Gito itu mengatakan, Tuti Dahlia kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Perda nomor 6 tahun 1973 tentang tindak asusila dan pemberantasan pelacuran. "Berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen,” ujarnya. (mam)