• Berita Terkini

    Jumat, 23 September 2016

    Bau Korupsi Merebak di SMPN 14 Solo

    ISWARA BAGUS NOVIANTO/RASO
    Pada Proyek Pembangunan Gedung 
    SOLO – Nama baik SMPN 14 Solo dipertaruhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menemukan indikasi ketidakberesan dalam proyek revitalisasi gedung sekolah setempat senilai Rp 1,2 miliar yang dibiayai APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2015.

    Kepala Seksi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta Suyanto memaparkan, proyek renovasi gedung tersebut masuk dalam program revitalisasi banguan gedung dengan mekanisme partisipasi masyarakat yang berlokasi di SMPN 14 Solo.

    “Ada laporan dari masyarakat pada pertengahan Agustus lalu (tentang keganjilan proyek, Red). Setelah itu kita lakukan penyelidikan di lokasi dan ternyata ada yang kurang beres,” ungkap Suyanto ditemui di ruang kerjanya kemarin (22/9).

    Revitalisasi gedung, lanjut Suyanto, dilakukan secara swakelola. Yakni dari pihak sekolah membuat tim Panitia Revitalisasi Sekolah (PRS) yang terdiri dari para guru sekolah setempat. “Karena direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri, diawasi sendiri hingga pembelian dan pengadaan barang, maka kita lihat LPJ (laporan pertanggung jawaban),” ungkapnya.

    Jaksa kemudian mengecek sedikitnya 12 toko bahan material tempat membeli bahan bangunan. Hasilnya, ada indikasi penyimpangan pada nota-nota pembelian. Antara lain, ditemukannya nota pembelian palsu, stempel palsu, tanda tangan palsu, pembelian fiktif, mark up volume pembelian serta mark up harga pembelian.
    “Ini yang menjadi bukti-bukti kuat kita untuk memroses dugaan peyelewengan revitalisasi gedung ini,” ujar Suyanto mewakili Kepala Kejari Surakarta Didiek Djoko Ady Poerwoko.

    Jaksa dijadwalkan segera melakukan cek fisik bangunan dengan menggandeng tim ahli. Dilanjutkan memanggil sejumlah saksi pada minggu depan.
    Kepala SMPN 14 Solo Iswita Mulyahati menegaskan, dirinya kurang mengetahui terkait dugaan penyewelengan pada proyek revitalisasi gedung itu.

    “Lebih baik besok (hari ini, Red) langsung bertemu dengan panitianya supaya lebih jelas. Selama ini kita pekerja sesuai juknis (petunjuk teknis, Red),” tegasnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Surakarta Etty Retnowati enggan banyak berkomentar terkait kasus tersebut. “Dana itu anggaran dari pusat. Jadi saya no comment,” jelasnya singkat. Etty hanya berharap kasus tersebut segera selesai. (atn/vit/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top