PURWOREJO- Kebijakan Menteri Keuangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat memberikan dampak yang cukup besar bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo. Kebijakan itu membuat penyaluran DAU untuk Kabupaten Purworejo sebesar Rp 136 miliar menjadi tertunda.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Purworejo Drs H Pram Prasetya Achmad MM pada kegiatan jumpa pers di Ruang Bagelen Setda Kabupaten Purworejo, kemarin.
"Dampaknya memang cukup signifikan bagi keuangan daerah. Pemkab Purworejo harus melakukan penghematan anggaran," papar Pram Prasetyo.
Kegiatan jumpa pers tersebut dibuka Plt Kabag Humas Setda Drs Heri Raharjo MSi, yang sekaligus mengharapkan kepada media agar dalam pemberitaan mendapat kejelasan terutama mengenai penundaan DAU. Sehingga masyarakat Purworejo dapat memahami anggaran Pemkab.
Lebih lanjut Pram Prasetyo mengatakan, akibat penundaan pencairan DAU itu, APBD Kabupaten Purworejo tahun ini berkurang sebesar 6,4 persen. Tentu jumlah yang cukup besar dan memberikan dampak yang cukup besar bagi Pemkab.
Dikatakan, setelah terbitnya PMK itu, Bupati Agus Bastian SE MM segera mengumpulkan kepala-kepala SKPD dan memberikan arahan agar masing-masing SKPD segera melakukan penyesuaian dengan melakukan rekomposisi anggaran.
"Masing-masing SKPD diminta untuk melakukan efisiensi sebesar 10 persen. Sesuai dengan arahan dari Bupati kebijakan efisiensi anggaran itu tidak akan memberikan dampak yang besar terhadap layanan masyarakat. Pak Bupati meminta kepada SKPD agar pos-pos strategis seperti seperti guru, gaji pegawai dan beberapa pos yang strategis lainnya tidak di efisiensi agar tidak mengganggu pelayanan. Sedangkan pos anggaran yang diefisiensi diantaranya, proyek peningkatan jalan, sarana prasarana, pemeliharaan gedung dan lainnya" tandasnya. (ndi)
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Purworejo Drs H Pram Prasetya Achmad MM pada kegiatan jumpa pers di Ruang Bagelen Setda Kabupaten Purworejo, kemarin.
"Dampaknya memang cukup signifikan bagi keuangan daerah. Pemkab Purworejo harus melakukan penghematan anggaran," papar Pram Prasetyo.
Kegiatan jumpa pers tersebut dibuka Plt Kabag Humas Setda Drs Heri Raharjo MSi, yang sekaligus mengharapkan kepada media agar dalam pemberitaan mendapat kejelasan terutama mengenai penundaan DAU. Sehingga masyarakat Purworejo dapat memahami anggaran Pemkab.
Lebih lanjut Pram Prasetyo mengatakan, akibat penundaan pencairan DAU itu, APBD Kabupaten Purworejo tahun ini berkurang sebesar 6,4 persen. Tentu jumlah yang cukup besar dan memberikan dampak yang cukup besar bagi Pemkab.
Dikatakan, setelah terbitnya PMK itu, Bupati Agus Bastian SE MM segera mengumpulkan kepala-kepala SKPD dan memberikan arahan agar masing-masing SKPD segera melakukan penyesuaian dengan melakukan rekomposisi anggaran.
"Masing-masing SKPD diminta untuk melakukan efisiensi sebesar 10 persen. Sesuai dengan arahan dari Bupati kebijakan efisiensi anggaran itu tidak akan memberikan dampak yang besar terhadap layanan masyarakat. Pak Bupati meminta kepada SKPD agar pos-pos strategis seperti seperti guru, gaji pegawai dan beberapa pos yang strategis lainnya tidak di efisiensi agar tidak mengganggu pelayanan. Sedangkan pos anggaran yang diefisiensi diantaranya, proyek peningkatan jalan, sarana prasarana, pemeliharaan gedung dan lainnya" tandasnya. (ndi)