• Berita Terkini

    Sabtu, 10 September 2016

    Empat Kapal Nelayan Rembang Disandera

    ISTIMEWA/radarkudus
    JEPARA - Pelarangan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi polemik di Kabupaten Jepara. Karena adanya kesalahpahaman antarnelayan. Seperti yang terjadi pada sejumlah nelayan Rembang dan nelayan Jepara di kawasan perairan Desa Ujung Batu, Kecamatan Donorojo, Kamis (8/9) siang.
    Empat kapal dengan 17 nelayan Rembang disandera nelayan Jepara. Sebab, menggunakan alat tangkap jaring loang. Peristiwa itu berawal ada sejumlah nelayan Rembang melaut di perairan Jepara, kawasan Donorojo, sekitar pukul 15.00.

    Beberapa nelayan Donorojo tidak terima. Mereka menjemput paksa nelayan Rembang ke tengah laut. Empat perahu milik nelayan Rembang digiring ke pinggir pantai dan 17 nelayan tidak diizinkan pulang. Mereka menilai, alat tangkap itu tidak sesuai aturan.

    Ketua Forum Nelayan (Fornel) Jepara Utara Sholihul Huda mengatakan, polemik tersebut berlangsung lama. Dari hasil kesepakatan pada pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara belum lama ini, ada kesepakatan bahwa alat tersebut tidak boleh digunakan ketika melaut di perairan Jepara. Di satu sisi perjanjian itu merugikan nelayan Rembang. Sebab, alat tersebut tidak termasuk alat tangkap yang dilarang kementerian. ”Sejumlah nelayan yang melakukan penyanderaan menggunakan dasar perjanjian tersebut,” katanya.

    Solihul menilai, tindakan yang dilakukan nelayan Jepara kurang tepat. Karena menjadi blunder bagi dirinya ketika melaut di perairan Rembang. Pihaknya berharap, Pemkab Jepara atau Rembang dan terkait bisa menengahi masalah tersebut agar tidak berlarut larut.

    ”Yang melakukan penyanderaan itu hanya segelitir dari nelayan yang tidak terima. Jika ini terus terjadi akan berpotensi menjadi masalah pada yang lain. Sehingga perlu ada penyelesaian agar dampaknya tidak melebar,” katanya.

    Akhirnya, mediasi berlangsung hingga kemarin. Dihadiri perwakilan DKP Provinsi Jateng, DKP Jepara, Kasat Pol Air Polres Jepara, Kamla TNI AL Jepara, Kapolsek Donorojo, Danramil Donorojo, Petinggi Ujung Watu, lima perwakilan nelayan Rembang. Sementara jumlah nelayan Ujung Watu ada 50 nelayan.

    Kasat Pol Air Jepara AKP Hendrik Irawan mengatakan, mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya, perjanjian sebelumnya tetap berlaku. Yakni, nelayan yang menangkap ikan di wilayah Ujungwatu dan sekitarnya menggunakan alat tangkap lokal, yakni jaring ukuran 9 inchi.

    ”Apabila nelayan Ujungwatu menemukan nelayan Rembang maupun lokal yang menggunakan alat tangkap ukuran 3 inchi akan dilaporkan ke Sat Pol Air dan Kamla TNI AL untuk dilakukan penangkapan,” katanya.

    Selain itu, lanjut Hendrik, penyelesaian masalah nelayan Rembang dan nelayan Ujungwatu akan dilakukan di Kantor DPRD TK I Provinsi Jateng dihadiri BPPAI (Balai Penelitian Pengawasan Alat Tangkap Ikan). ”Ini dilakukan untuk mengkaji alat tangkap ikan nelayan,” katanya.
    Setelah kesepakatan tersebut dicapai, nelayan Rembang diperbolehkan pulang dengan membawa perahu dan seluruh alat tangkap yang dibawa sebelumnya. (pin/ris)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top