Fauzi Almuhtad MAg |
Fauzi Almuhtad MAg menyempatkan waktunya untuk menulis sebuah buku. Salah satu karya pria warga Desa Karangsari Kecamatan Kutowinangun ini buku tentang Fikih Politik.
"Menulis itu memang bagian dari kehidupan saya. Dengan menulis ide-ide kita akan terdokumentasikan dan syukur-syukur bisa bermanfaat buat orang banyak," ujar pria berusia 43 tahun ini kepada Kebumen Ekspres, belum lama ini.
Fauzi memilih menulis buku fikih politik ini karena dalam era kontemporer perpolitikan umat membutuhkan upaya-upaya pembaruan dalam semua konsep dan prilaku berpolitik. Agar istilah politik secara paradigma mengandung istilah kekhilafahan secara substantif bagi para pelaku politik praktis. Oleh karena itu agar istilah politik mengandung substansi kekhilafahan umat maka sudah sangat wajib untuk menambah istilah politik menjadi fikih politik.
"Karena dengan istilah fikih politik, otomatis nilai politik menjadi lebih beretika dan lebih sesuai dengan koridor syar’i tidak hanya dalam tataran konsep tapi yang lebih penting adalah dapat diamalkan oleh pelaku politik praktis," kata pria berkumis ini.
Menurutnya, untuk memperbaharui pemahaman politik menuju fikih politik maka dibutuhkan pembaruan konsep politik dengan wasilah reorentasi politik praktis yang merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan dalih agar cara berpolitik dan wasilah-wasilah yang dipergunakannya tidak terlepas dari koridor Al-Qur’an dan Sunnah dan inilah yang disebut dengan "Ta’shilu al-Fiqhi as-Siyasi" (Orisinilitas Fikih Politik).
Lebih lanjut dia mengatakan dalam upaya konsep politik dan berpolitik praktis nilai standar yang dijadikan ukuran adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Bukan kepentingan dan kemaslahatan pribadi untuk mengeruk kepentingan duniawi. Dengan demikian reorentasi politik adalah meruju’ pada Al-Qur’an dan Sunnah yang berorentasi akhirat. Sehingga dalam tataran politik praktis usaha yang dilakukan tidak hanya untuk mencapai kursi kekuasaan, akan tetapi bagaimana dengan kekuasaan dapat mencapai tujuan kemajuan pembangunan dunia dan akhirat umat.
"Tentunya dengan cara-cara yang benar sesuai dengan koridor syariah sebagai ladang amal untuk hari akhirat, dan inilah yang disebut dengan “Ta’shilu al-Fiqhi lit-Tanmiyah as-Siyasiyah” (Orisinilitas Fikih Pembangunan Politik).
Landasan amal Orisinilitas Pembangunan Fikih Politik adalah ikhlas, jiddiyah (serius), itqan (optimal), musyawarah, keadilan, ukhuwah (persaudaraan) syar’i dan sinergis menuju cita-cita pembangunan politik yang berkeadilan, damai, aman dan sejahtera lahir dan batin yang rahmatan li al-alamin. Inilah yang disebut dengan tujuan emas Pembangunan Fikih Politik dalam memberikan kontribusi kemajuan peradaban umat di dunia. (ori)