KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seluruh fraksi di DPRD Kebumen akhirnya menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) ditetapkan menjadi perda. Hal itu mengemuka pada rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian pendapat fraksi dan dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (6/9/2016).
Berikut Perangkat Daerah Baru di Kebumen:
Sekretariat Daerah tipe A
Sekretariat DPRD tipe A
Inspektorat tipe A
Dinas Kesehatan tipe B
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tipe A
Satuan Polisi Pamong Praja tipe B
Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe B
Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan tipe A
Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B
Dinas Perhubungan tipe B
Dinas Penanaman Modal tipe B
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A
Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tipe B
Dinas Perikanan tipe B
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe C
dan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tipe A,
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah tipe A.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe B
Badan Pendapatan Daerah tipe B.
Berikut Perangkat Daerah Baru di Kebumen:
Sekretariat Daerah tipe A
Sekretariat DPRD tipe A
Inspektorat tipe A
Dinas Kesehatan tipe B
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tipe A
Satuan Polisi Pamong Praja tipe B
Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe B
Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan tipe A
Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B
Dinas Perhubungan tipe B
Dinas Penanaman Modal tipe B
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A
Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tipe B
Dinas Perikanan tipe B
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe C
dan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tipe A,
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah tipe A.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe B
Badan Pendapatan Daerah tipe B.