ILUSTRASI |
Kapolres Kebumen AKBP Alpen melalui Kapolsek Kota AKP Yohanes Hari Pracoyo mengatakan, Mif kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut AKP Yohanes, kasus berawal saat Mif hendak menjual motor Vixion nopol AA 6741 TD melalui postingan di grup facebook jual beli motor bekas kebumen dan grup STNK Only.
Motor hasil curian itu dijual hanya dengan harga Rp 2,8 juta. Gayung bersambut, tak lama setelah diposting, seseorang menghubunginya lewat telepon untuk mengajak ketemuan alias CoD di daerah Wonoyoso. "Kita dapat info ada motor Vixion dijual murah di grup Facebook, kemudian kita selidiki," ujar AKP Yohanes kepada Ekspres, Senin (19/9/2016).
Baca juga:
( Pengusaha Emas di Purwokerto Dirampok )
Apalagi, pihaknya baru mendapat laporan pencurian sepeda motor dengan korban Mahmud Purdono, warga Dusun Ketraman Desa Adikarso Kebumen. Motor itu dibawa kabur pelaku saat hendak dijajal. Ternyata ciri motor yang ditawarkan pelaku di Facebook, mirip dengan motor Vixion milik Mahmud Purdono.
Strategi penjebakan pun segera dilakukan. Salah satu anggota Reskrim menghubungi pelaku untuk minta CoD. Disepakati, lokasi CoD di Wonoyoso. Sepasukan anggota Unit Reskrim dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Bambang Budiyanto pun menyanggongi sekaligus mengepung lokasi CoD. Begitu pelaku nongol, petugas langsung membekuknya tanpa perlawanan.
"Setelah kami periksa dan mintai keterangan, pelaku mengakui motor itu memang hasil nyolong di Ketraman," kata Yohanes.(has)