ILUSTRASI |
Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi SH dan Kasubbag Humas AKP Lasiyem, dalam gelar perkara kasus tersebut mengungkapkan, kawanan pelaku melancarkan aksinya di gerai ATM di dalam toko Indomart Kutoarjo pada 30 Agustus 2016 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, mereka mencuri uang di dalam ATM dengan cara
mengelabuhi korbannya, Susialinah (69), warga Desa Wirokerten, Kecamatan
Banguntapan, Kabupaten Yogyakarta.
"Modusnya, pelaku mengganjal mesin ATM menggunakan batang korek api sebelum korban masuk gerai. Saat itu korban memasukkan Kartu ATM Mandiri miliknya. Namun, kartu ATM tidak dapat masuk," ungkapnya, Kamis (1/9).
Saat itulah, salah satu pelaku beraksi dengan mendekati korban dan berpura-pura untuk menolong. Mengetahui korban lengah, pelaku menukarnya
dengan ATM lain yang telah disiapkan.
"Setelah kartu ATM masuk dan tertelan mesin ATM, korban diminta memencet PIN, tetapi korban tidak mau," lanjutnya.
Datanglah dua pelaku lain untuk membujuk korban. Meski korban juga menolak, pelaku sempat melihat kertas yang dipegang pelaku berisi PIN tersebut.
Ketiga pelaku pun pergi meninggalkan gerai.
Sementara korban yang merasa curiga langsung mengecek melalui Call Centre Bank Mandiri. Betapa kagetnya korban mengetahui bahwa saldo awal senilai Rp 7.621.000 berkurang sebanyak Rp 7 juta.
"Korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Petugas selanjutnya
melakukan pengecekan TKP, introgasi saksi-saksi, dan didapatlah ciri-ciri pelaku yang berjumlah 4 orang," terangnya.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penutupan akses jalan. Tidak butuh waktu lama, petugas mendapati keberadaan pelaku, membuntutinya, dan berhasil menangkapnya di sebuah hotel di kota Purworejo. "Pelaku kita amankan pada hari Selasa dini hari," lanjutnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, sejumlah ATM berbagai Bank, 23 batang korek api, 1 gergaji besi, HP, dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku.
"Uang tunai seharusya Rp 7 juta, tapi hanya kita amankan Rp 5 juta karena sudah digunakan pelaku untuk makan-makan dan sewa hotel," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus pengganjalan ATM yang sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi. Kini para pelaku ditahan di Mapolres Purworejo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ndi)