• Berita Terkini

    Selasa, 27 September 2016

    Kuasa Hukum: Pelimpahan Berkas Perkara Marwan Tidak Biasa

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kuasa hukum Marwan mempertanyakan pelimpahan perkara kilennya. Pasalnya,  penyerahan berkas perkara Marwan yang dilakukan pada Jumat (23/9) itu hanya berjarak kurang dari 24 jam setelah Marwan resmi ditahan pada Kamis (24/9).

    Marwan adalah pria warga Desa Wiromartan Mirit yang ditahan gara-gara menganiaya pencuri yang menyatroni rumahnya pada Februari lalu. Atas kasus tersebut, aparat Kejaksaan Negeri Kebumen lantas melakukan penahanan terhadap Marwan pada Kamis (24/9).

    Kuasa Hukum Marwan dan Walino Amin Setiyono SH dari LBH Pakhis mempertanyakan urgensi penahanan tersebut.  Sebab kalau dalam waktu singkat berkas akan dilimpahkan ke pengadilan kenapa juga mesti dilakukan penahanan oleh Kejaksaan. “Kita bingung aja, kenapa dalam waktu singkat berkas langsung dilimpahkan ke pengadilan. Meskipun itu tidak melanggar aturan, namun hal itu tidak biasa dilakukan,” terangnya didampingi rekannya Kasran SH, usai menjenguk Marwan, Senin (26/9/2016).

    Kemarin, keluarga berikut puluhan warga Desa Wiromartan Mirit mengunjungi Marwan. Mereka menginginkan Marwan dibebaskan. Adapun kuasa hukum Kasran dengan Amin Setiyono melanjutkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun permintaan itu ditolak pihak Kejaksaan Negeri Kebumen lantaran berkas perkara Marwan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen.

    Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kebumen Muslih SH mengatakan, penahanan dilaksanakan dengan alasan, tidak ada surat permohonan penangguhan penahanan saat semua barang bukti dan berkas perkara sudah lengkap. Surat permohonan penangguhan baru diterima oleh Kejari pada 26 September. Padahal kini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Kami baru menerima surat permohonan penangguhan hari ini, sedangkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

    Baca juga:
    (Pria yang Ditahan Gara-gara Aniaya Mencuri Segera Disidang)

    Terpisah Kepala Desa Wiromartan Widodo Sunu Nugroho SE berharap penegak hukum lebih arif dalam menyikapi hal itu. Sebab diakui atau tidak, apa yang dilakukan Marwan dan Walino adalah bentuk partisipasi masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. “Yang mengganjal di hati saya, kenapa Kejaksaan harus melakukan penahanan,  sementara kepolisian saja tidak melakukan hal itu. Saya khawatir, cerita menangkap maling malah dipenjara ini, akan melemahkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, atau sebaliknya akan memperbanyak maling karena merasa dilindungi hukum,” ucapnya.

    Baca juga: (Ditahan karena Aniaya Pencuri, Marwan Tuntut Keadilan)

    Seperti pernah diberitakan, Marwan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen lantaran menganiaya Gimin, tetangganya sendiri yang mencuri ikan di tambak udangnya pada Februari lalu. Selain Marwan, pihak Kejaksaan juga menahan Walno karyawan Marwan yang ikut menganiaya Gimin.

    Kuasa hukum Marwan  Walino sudah mempertanyakan alasan penahanan terhadap kliennya tersebut. Terbaru, keluarga Marwan berikut puluhan warga Kecamatan Mirit mendatangi Kejari Kebumen untuk kembali meminta penangguhan penahanan terhadap keluarga mereka itu, Senin (26/9/2016). (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top