SUKOHARJO – Polisi belum memeriksa Sutrisno, 55, sopir bus Sedya Utama bernopol AD 1413 BR yang mengalami kecelakan di Jalan Jogja-Solo, Selasa (13/9). Sebab, setelah bus yang disopiri terperosok di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, tersebut, kondisinya belum stabil, masih shock. Lantaran belum bisa diperiksa, sehingga juga belum ada tindakan penahanan.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Finan Sukma Radipta mengatakan, sebagai tindak lanjut kejadian itu, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terlebih dulu. Kemungkinan pemanggilan dilakukan hari ini atau Jumat (16/9). Kecelakaan itu sendiri menyebabkan 13 orang luka-luka.
Saat ini kondisi sopir dan para korban masih dalam keadaan terguncang. Maka perlu menunggu hingga psikis mereka stabil, kemudian baru dimintai keterangan. ”Nanti kami akan minta keterangan saksi-saksi terlebih dulu,” ujarnya kemarin (14/9).
Terkait kemungkinan sopir menjadi tersangka, pihaknya menilai hal tersebut bisa terjadi. Sebab kecelakaan ini terjadi lantaran kelalaian sopir. Namun lantaran tidak ada korban jiwa, putusan pengadilan biasanya hanya memberikan sanksi administratif.
”Kemungkinan menjadi tersangka ada. Melihat tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut mungkin hanya adminitratif. Nanti kami lihat keterangan dari saksi dan hasil pemeriksaan terlebih dahulu,” tutur dia.
Kecelakaan bus Sedya Utama bernopol AD 1413 BR dengan truk bernopol AD 1905 CC terjadi Selasa (13/9) pukul 15.00. Saat kejadian diketahui ada 34 penumpang. Sementara yang terluka 13 orang. Yakni 11 korban rawat jalan, satu korban rawat inap, dan satu korban lagi di rujuk. (yan/un)
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Finan Sukma Radipta mengatakan, sebagai tindak lanjut kejadian itu, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terlebih dulu. Kemungkinan pemanggilan dilakukan hari ini atau Jumat (16/9). Kecelakaan itu sendiri menyebabkan 13 orang luka-luka.
Saat ini kondisi sopir dan para korban masih dalam keadaan terguncang. Maka perlu menunggu hingga psikis mereka stabil, kemudian baru dimintai keterangan. ”Nanti kami akan minta keterangan saksi-saksi terlebih dulu,” ujarnya kemarin (14/9).
Terkait kemungkinan sopir menjadi tersangka, pihaknya menilai hal tersebut bisa terjadi. Sebab kecelakaan ini terjadi lantaran kelalaian sopir. Namun lantaran tidak ada korban jiwa, putusan pengadilan biasanya hanya memberikan sanksi administratif.
”Kemungkinan menjadi tersangka ada. Melihat tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut mungkin hanya adminitratif. Nanti kami lihat keterangan dari saksi dan hasil pemeriksaan terlebih dahulu,” tutur dia.
Kecelakaan bus Sedya Utama bernopol AD 1413 BR dengan truk bernopol AD 1905 CC terjadi Selasa (13/9) pukul 15.00. Saat kejadian diketahui ada 34 penumpang. Sementara yang terluka 13 orang. Yakni 11 korban rawat jalan, satu korban rawat inap, dan satu korban lagi di rujuk. (yan/un)