• Berita Terkini

    Sabtu, 10 September 2016

    Pelajar Dijambret saat Berkendara sambil Mainan HP

    ADI PRASETYAWAN/RADAR KARANGANYAR
    KARANGANYAR – Anjuran untuk tidak bermain handphone (HP) sambil berkendara memang seratus persen benar. Ada beragam risiko yang mengintai bagi mereka yang nekat, misalnya kecelakaan atau dikuntit penjahat.
     
    Seperti yang dialami Elisa Nadya, 15, warga Ngunut, Kecamatan Jumantono. Lantaran bermain HP sambil mengemudi sepeda motor, HP yang dia pegang dirampas orang tak dikenal.

    Peristiwa itu terjadi di jalan Raya Ngasinan, Desa Tugu, Kecamatan Jumantono Jumat (12/8). Pelaku yang akhirnya tertangkap adalah Hendri Prasetyo, 20, pegawai salah satu diler sepeda motor di Palur, Jaten.

    Menurut penuturan Hendri, dia terpancing untuk merampas HP yang dibawa korban. Saat itu, warga Desa Gemantar, Kecamatan Jumantono tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AD 4023 IP sepulang dari kerja. Sementara, korban berboncengan bersama seorang temannya.

    Melihat korban bermain HP sambil mengemudi, tersangka langsung menggeber sepeda motornya dan merampas HP korban. Saat dirampas sempat terjadi tarik menarik dengan korban. ”Saya hanya melihat ada pengendara sepeda motor megang HP, langsung saya rampas,” kata Hendri di mapolres kemarin.

    Tersangka akhirnya berhasil melarikan diri dengan membawa HP merek Samsung milik korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jumantono. Setelah mendapat petunjuk dari korban, polisi menangkap tersangka Jumat (19/9).

    Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat terjadi penjambretan, korban yang masih berusia anak baru gede (ABG) itu sempat mengejar tersangka. Namun kehilangan jejak. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Jumantono bersama Resmob Polres Karanganyar mengamankan tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya.

    ”Barang bukti yang diamankan berupa HP korban dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi,” kata kapolres.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksi penjambretan. ”Saya baru kali ini melakukan penjambretan. Penjambretan ini tidak saya rencanakan,” tandasnya. (adi/ria)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top