ilustrasi |
Aksi biadab itu dilakukan pelaku usai mengaji dan mujahadah malam. Salah satu orang tua korban, Tutur (49), terpaksa melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Bruno karena tindakan bejat yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.
Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo melalui Kasubag Humas AKP Lasiyem mengatakan kejadian yang menimpa anak Tutur, sebut saja Bunga, (14), terjadi pada Jumat (2/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Adapun perbuatan terlarang itu dilakukan di kamar rumah milik orang tua pelaku. "Aksi itu bermula korban dipanggil pelaku untuk menonton tivi dan tivinya ada di dalam kamar," ujar Lasiyem, kemarin (8/9).
Dikatakan, saat menyaksikan siaran televisi, pelaku memaksa dan mengancam korban dan terjadilan perbuatan layaknya suami istri. Korban tidak bisa berbuat banyak karena ancaman dari pelaku.
"Malam itu juga, korban menginap di kamar milik orang tua korban. Baru setelah kejadian itu korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," imbuh Lasiyem.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua Bunga melaporkan kejadian itu ke Polsek Bruno. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo untuk dilakukan visum.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku terbukti melanggar Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau perbuatan cabul," tambah Kasubag Humas. (ndi)