KEBUMEN – DPRD mengusulkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Kebumen dilakukan dengan menggunakan sistem E-Voting. Hal itu terungkat dalam publik hearing yang digelar oleh panitia khusus (Pansus) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Publik yang tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, kemarin.
Sekretaris Pansus Jenu Arifiadi, mengatakan Pilkades antar waktu dilakukan melalui musyawarah desa yang dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa (BPD). "Pansus mengusulkan kepada eksekutif agar melaksanakan Pilkades dengan sistem E-voting, mengingat kabupaten lain sudah ada yang melaksanakan," kata politisi PKB ini. Para kepala desa menyoroti pembatasan jumlah calon yang maksimal hanya lima orang serta anggaran Pilkades yang dibiayai APBD dan APBDes.
Menanggapi hal tersebut, Jenu Arifiadi mengaku telah mengakomodasi aspirasi dari perangkat desa untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, untuk kepala desa, aspirasinya sudah diatur dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 dan Permendagri nomor 82 tahun 2015.
Namun setelah melalui proses kajian serta konsultasi ke Kemendagri dan kabupaten lain yang sudah melaksanakan Pilkades, ternyata ketentuan tersebut lebih menitikberatkan pada hasil tim seleksi Pilkades yang difasilitasi panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Sehingga, hasilnya lebih objektif. Begitu pula masalah penganggaran Pilkades pun sudah diatur Permendagri. Di mana secara keseluruhan dibiayai APBD. "Pemerintah desa hanya menyediakan anggaran untuk pelaksanaannya saja," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, hal baru dalam raperda ini yakni tidak adanya pemilihan ulang apabila terjadi perolehan suara sama. Penentuan pemenangnya berdasarkan penyebaran suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih terbanyak.
Sementara itu, sejumlah perangkat desa meminta agar pengisian sekretaris desa yang saat ini mengalami kekosongan mendasari promosi jabatan. Sehingga, pengisiannya pun tinggal mengangkat perangkat desa yang dianggap layak serta berpengalaman di desanya. Acara publik hearing itu diikuti oleh perwakilan perangkat desa di Kabupaten Kebumen serta kepala desa dan camat.(ori)
Sekretaris Pansus Jenu Arifiadi, mengatakan Pilkades antar waktu dilakukan melalui musyawarah desa yang dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa (BPD). "Pansus mengusulkan kepada eksekutif agar melaksanakan Pilkades dengan sistem E-voting, mengingat kabupaten lain sudah ada yang melaksanakan," kata politisi PKB ini. Para kepala desa menyoroti pembatasan jumlah calon yang maksimal hanya lima orang serta anggaran Pilkades yang dibiayai APBD dan APBDes.
Menanggapi hal tersebut, Jenu Arifiadi mengaku telah mengakomodasi aspirasi dari perangkat desa untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, untuk kepala desa, aspirasinya sudah diatur dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 dan Permendagri nomor 82 tahun 2015.
Namun setelah melalui proses kajian serta konsultasi ke Kemendagri dan kabupaten lain yang sudah melaksanakan Pilkades, ternyata ketentuan tersebut lebih menitikberatkan pada hasil tim seleksi Pilkades yang difasilitasi panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Sehingga, hasilnya lebih objektif. Begitu pula masalah penganggaran Pilkades pun sudah diatur Permendagri. Di mana secara keseluruhan dibiayai APBD. "Pemerintah desa hanya menyediakan anggaran untuk pelaksanaannya saja," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, hal baru dalam raperda ini yakni tidak adanya pemilihan ulang apabila terjadi perolehan suara sama. Penentuan pemenangnya berdasarkan penyebaran suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih terbanyak.
Sementara itu, sejumlah perangkat desa meminta agar pengisian sekretaris desa yang saat ini mengalami kekosongan mendasari promosi jabatan. Sehingga, pengisiannya pun tinggal mengangkat perangkat desa yang dianggap layak serta berpengalaman di desanya. Acara publik hearing itu diikuti oleh perwakilan perangkat desa di Kabupaten Kebumen serta kepala desa dan camat.(ori)