andi/ekspres |
AKP Bambang Sulistiyo, Kapolsek Purworejo, mewakili Kapolres AKBP Satrio Wibowo SIK, menerangkan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan adanya pencurian yang dilakukan WP di rumah Andromeda Gita Tiara (37) warga Jalan Katamso Pangenrejo Purworejo. WP melakukan aksinya ketika buang air dimusala dekat rumah korban.
"Tersangka melihat korban keluar rumah untuk salat, tapi lupa mengunci pintu. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dan berhasil menggasak laptop serta ponsel," terang AKP Bambang, kemarin.
Pelaku berhasil diamankan polisi setelah menjambret ponsel milik warga Purworejo. Petugas mendapat laporan jambret dan melakukan pengejaran hingga
tertangkap di wilayah Kelurahan Mranti belum lama ini.
Kasubbag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui sebagai spesialis pencongkel jok sepeda motor. WP setidaknya pernah beraksi 15 kali di kawasan parkir car free day (CFD) Alun-alun Purworejo.
Dalam aksinya, pelaku mencongkel tanpa menggunakan alat bantu. Namun, sasarannya hanya sepeda motor matik keluaran baru. "Motor baru joknya dari plastik dan tidak begitu tebal. Hanya dengan tangan kosong, pelaku membuka dan memasukkan tangannya mengambil barang berharga yang disimpan korban di dalam jok," jelasnya.
Sementara itu, WP saat dimintai keterangan menyatakan uang hasil kejahatan digunakan untuk menafkahi istri dan dua anaknya. Ia mengaku terpaksa menjambret karena penghasilan sebagai buruh pemetik kelapa, tidak mencukupi kebutuhan.
"Penghasilan sehari paling banyak Rp 25 ribu dan tidak cukup. Jadi karena butuh uang cepat, terpaksa mencuri," katanya.
Akibat perbuatannya, WP kini mendekam di tahanan olsek Purworejo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ndi)