• Berita Terkini

    Selasa, 27 September 2016

    Polres Purworejo Ringkus Spesialis Pencongkel Jok Motor

    andi/ekspres
    PURWOREJO- Polres Purworejo berhasil meringkus WP alias To (33) warga Desa Bugel, Kecamatan Bagelen. WP merupakan target operasi polisi sebagai pelaku spesialis pencurian bermodus congkel jok motor. Kejahatan lain juga pernah dilakukan yakni penjambretan dan pencurian di rumah kosong.

    AKP Bambang Sulistiyo, Kapolsek Purworejo, mewakili Kapolres AKBP Satrio Wibowo SIK, menerangkan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan adanya pencurian yang dilakukan WP di rumah Andromeda Gita Tiara (37) warga Jalan Katamso Pangenrejo Purworejo. WP melakukan aksinya ketika buang air dimusala dekat rumah korban.

    "Tersangka melihat korban keluar rumah untuk salat, tapi lupa mengunci pintu. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dan berhasil menggasak laptop serta ponsel," terang AKP Bambang, kemarin.

    Pelaku berhasil diamankan polisi setelah menjambret ponsel milik warga Purworejo. Petugas mendapat laporan jambret dan melakukan pengejaran hingga
    tertangkap di wilayah Kelurahan Mranti belum lama ini.

    Kasubbag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui sebagai spesialis pencongkel jok sepeda motor. WP setidaknya pernah beraksi 15 kali di kawasan parkir car free day (CFD) Alun-alun Purworejo.

    Dalam aksinya, pelaku mencongkel tanpa menggunakan alat bantu. Namun, sasarannya hanya sepeda motor matik keluaran baru. "Motor baru joknya dari plastik dan tidak begitu tebal. Hanya dengan tangan kosong, pelaku membuka dan memasukkan tangannya mengambil barang berharga yang disimpan korban di dalam jok," jelasnya.

    Sementara itu, WP saat dimintai keterangan menyatakan uang hasil kejahatan digunakan untuk menafkahi istri dan dua anaknya. Ia mengaku terpaksa menjambret karena penghasilan sebagai buruh pemetik kelapa, tidak mencukupi kebutuhan.

    "Penghasilan sehari paling banyak Rp 25 ribu dan tidak cukup. Jadi karena butuh uang cepat, terpaksa mencuri," katanya.

    Akibat perbuatannya, WP kini mendekam di tahanan olsek Purworejo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan
    ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top