ilustrasi |
Keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto SH MH, ST kini yang telah ditetapkan tersangka itu diamankan di rumahnya, Senin (29/8).
Kepada polisi, tersangka mengakui telah mencuri sebuah sepeda motor jenis Yamaha Scorpio milik Waluyo, warga Banjareja Kuwarasan Kabupaten Kebumen pada 14 Maret silam. Sejak saat itu, tersangka menjadi buron polisi dan baru ditangkap di rumahnya di Purworejo pada Senin, 29 Agustus 2016.
Waluyo sendiri diketahui sebagai anggota Polres Kebumen.
Terungkap pula, saat melakukan aksi kejahatan di rumah korban, tersangka tak sendiri. Dia melakukannya bersama seorang pria lain berinisial HRA. Hanya, HRA saat itu kepergok warga dan berhasil diamankan. "HRA ini tidak seberuntung ST yang berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Karena panik aksinya diketahui korban dan diteriaki maling, HRA tertangkap dan menjadi bulan bulanan warga sekitar. Beruntung berhasil dicegah korban yang memang seorang polisi," kata AKP Willy, Minggu (4/9/2016).
Dia menambahkan, saat ini ST tengah menjalani pemeriksaan. Sementara, HRA sudah 10 bulan kurangan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai tertuang dalam pasal 363 KUHP.(cah)
Kepada polisi, tersangka mengakui telah mencuri sebuah sepeda motor jenis Yamaha Scorpio milik Waluyo, warga Banjareja Kuwarasan Kabupaten Kebumen pada 14 Maret silam. Sejak saat itu, tersangka menjadi buron polisi dan baru ditangkap di rumahnya di Purworejo pada Senin, 29 Agustus 2016.
Waluyo sendiri diketahui sebagai anggota Polres Kebumen.
Terungkap pula, saat melakukan aksi kejahatan di rumah korban, tersangka tak sendiri. Dia melakukannya bersama seorang pria lain berinisial HRA. Hanya, HRA saat itu kepergok warga dan berhasil diamankan. "HRA ini tidak seberuntung ST yang berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Karena panik aksinya diketahui korban dan diteriaki maling, HRA tertangkap dan menjadi bulan bulanan warga sekitar. Beruntung berhasil dicegah korban yang memang seorang polisi," kata AKP Willy, Minggu (4/9/2016).
Dia menambahkan, saat ini ST tengah menjalani pemeriksaan. Sementara, HRA sudah 10 bulan kurangan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai tertuang dalam pasal 363 KUHP.(cah)
Berita Terbaru :
- Pemerintah harus Pastikan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
- Keluarga Besar PSHT Kebumen Gelar Halal Bihalal
- Open House, Bupati Kebumen Siapkan 15 Ribu Porsi Makanan Gratis
- Lebaran, Waspada Macet di Jalur Wisata
- Wisatawan Dihimbau Tidak Mandi di Laut Lewati Batas Aman
- Mudik ke Kebumen, Wakapolda Jateng Kunjungi Ponpes Masa Kecil
- Balon Udara Jatuh ke Kawat Listrik di Desa Jatimalang