IMAM/EKSPRES |
KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Masih ingat Marwan, warga Desa Kecamatan Mirit yang ditahan karena menganiaya seorang pencuri yang menyatroni tambak udangnya pada Februari 2016 lalu? Posisinya kini makin terpojok setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menolak penangguhan penahanan bahkan melimpahkan berkas perkara Marwan ke Pengadilan Negeri Kebumen. Itu artinya, Marwan akan segera disidang.
Seperti pernah diberitakan, Marwan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen lantaran menganiaya Gimin, tetangganya sendiri yang mencuri ikan di tambak udangnya pada Februari lalu. Selain Marwan, pihak Kejaksaan juga menahan Walno karyawan Marwan yang ikut menganiaya Gimin.
Kuasa hukum Marwan Walino sudah mempertanyakan alasan penahanan terhadap kliennya tersebut. Terbaru, keluarga Marwan berikut puluhan warga Kecamatan Mirit mendatangi Kejari Kebumen untuk kembali meminta penangguhan penahanan terhadap keluarga mereka itu, Senin (26/9/2016).
Ayah kandung Marwan, Sriyadi (55) mengaku sangat menyesalkan penahanan anaknya tersebut. Mengingat, Marwan merupakan tulang punggung keluarga. Terlebih saat ditangani Polsek Mirit, Marwan tidak ditahan. Dengan tidak ditahan maka Marwan dan Walino dapat melaksanakan kegiatan sehari-harinya. “Anak saya tidak akan lari, mereka butuh di rumah untuk dapat mengurus pekerjaanya,” terangnya.
Pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan tergolong sangat cepat. Sebab penyerahan berkas perkara dilaksanakan pada Kamis Kamis (22/9) sore, sedangkan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada Jumat (23/9), saat jam kerja. Itu artinya kurang dari 24 jam sejak penahanan terdakwa , berkas perkara sudah diserahkan ke pengadilan.(mam)