• Berita Terkini

    Kamis, 08 September 2016

    Rumah Perampok Kayu Digeledah Polisi Bersenjata

    BLORA – Puluhan personel Polres Blora bersenjata laras panjang mendatangi rumah Susilo alias Menthuk, 33, kemarin. Warga RT 9/RW 4, Dukuh Dangklutuk, Desa Kalinanas, Japah, itu diduga menjadi pelaku penganiayaan dan perampokan kayu milik Perhutani (24/8) lalu.

    Puluhan personel kepolisian menggeledah satu persatu ruangan rumah. Termasuk almari. Penggeledahan disaksikan parat desa beserta keluarga dan pengacara Susilo. Hal ini, dimaksudkan untuk memperkuat alat bukti dan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

    Tak tanggung-tanggung, satu pleton aparat kepolisian dengan senjata laras panjang dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Agar tidak tejadi hal-hal yang tidak diinginkan. Polres Blora juga mengerahkan tim Resmob Polres Blora, sabhara, Polsek Japah, dan intel.

    Kali pertama, pihak kepolisian menyisir dan menggeledah tempat tidur, almari, dan tempat TV di ruang tamu. Penggeledahan dilanjutkan di kamar pribadi Susilo. Tak berhenti di situ, tim juga menggeledah kamar-kamar lainnya. Termasuk almari yang ada di belakang rumah.

    Dalam penggledahan yang berlangusung hampir 2,5 jam tersebut, berhasil mengamankan celana jins dan kaus yang diduga kuat dipakai Susilo dalam menjalankan aksinya. “Penggeledahan ini untuk mempertajam alat bukti sebelum (Susilo) dilimpahkan ke pengadilan nanti,” jelas Humas Polres Blora Sularno didampingi Kanit 4 Polres Blora Edi saat berada kemarin.

    Sebagaimana diketahui, pada 29 Agustus lalu, Susilo alias Menthuk, 33, warga RT 9/RW 4, Dukuh Dangklutuk, Desa Kalinanas, Japah, ditangkap atas dugaan penganiayaan kepada petugas Perhutani dan perampokan kayu. Dalam aksinya, dia bersama puluhan rekannya.

    Lokasi dia dan rekannya menjalankan aksi itu, di hutan Petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri, KPH Mantingan, Desa Kalinanas, Japah. Aksinya itu, dilancarkan pada Selasa (24/8) lalu sekitar pukul 07.30. Susilo ditangkap pada Senin (29/8) sekitar pukul 08.30 oleh Tim Resmob Polres Blora saat berada di salah satu rumah makan di Kabupaten Pati. Atas kejadian tersebut, perhutani mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 85 juta.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dituduh melanggar Pasal 50 Ayat 3 Huruf E Jo Pasal 78 Ayat 5 UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 12 Huruf C Jo Pasal 82 Ayat 1 Huruf C UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP dan 365 tentang Kekerasan dan Melakukan Ancaman. (sub/lin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top