• Berita Terkini

    Rabu, 14 September 2016

    Sah, SOTK Baru Berlaku Mulai Tahun Depan

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Setelah difasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) akhirnya ditetapkan menjadi peraturan derah. Penetapan tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kebumen, Selasa (13/9/2016).

    Setelah ditetapkan, SOTK baru tersebut efektif akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang.

    Dari hasil fasilitasi diketahui sejumlah perangkat daerah mengalami perubahan nomenklatur. Seperti Dinas Pendidikan, kesepakatan DPRD Kebumen bernama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi setelah mendapat evaluasi berubah hanya menjadi Dinas Pendidikan. Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan diubah menjadi Dinas Pertanian dan Pangan.

    Dinas Penanaman Modal, ditambah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Bahkan pada dinas ini diperluas kewenangannya dengan ditambahkannya bidang energi dan sumber daya mineral. Padahal sebelumnya bidang ini dimasukan ke dalam Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

    Selanjutnya, Dinas Perikanan ditambah menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah menjadi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan Badan Pendapatan Daerah ditambah menjadi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.

    Berdasarkan hasil fasilitasi jumlah SKPD tidak mengalami perubahan. Yaitu sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, lima dinas tipe A, 10 dinas tipe B, dua dinas tipe C. Kemudian dua badan daerah tipe A, dua badan tipe B dam 26 kecamatan tipe A.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top