KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Fraksi Partai Gerindra DPRD Kebumen menilai panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak cermat. Hal itu ditegaskan Fraksi Gerindra pada rapat paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan Pendapat Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap lima raperda, kemarin.
Fraksi Gerindra berpendapat bahwa Pansus DPRD dan Tim Eksekutif pembahas Raperda ini masih kurang cermat dan belum ada pemahaman yang sama. Terkait asumsi dan persepsi hukum dalam membahas isi dari Rapeda tersebut. Khususnya Pasal 61 yang berbunyi Pengendalian dan penanggulanagan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf C. "Maka menurut pendapat Fraksi kami hal ini belum bisa dikatakan tuntas dan final dalam pembahasannya," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sri Parwati, dalam laporan akhirnya.
Fraksi Gerindra meminta Bupati dan Tim Eksekutif segera merumuskan Peraturan Bupati guna menjelaskan secara teknis. "Hal ini penting untuk melengkapi Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kami anggap masih butuh penjelasan secara rinci," pintanya.
Dalam kata akhirnya, Fraksi Partai Golkar, meminta pengelolaan rumah potong hewan (RPH) yang ada di Kabupaten Kebumen dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Terhadap keberadaan sapi PO yang menjadi salah satu sapi lokal yang dibudidayakan, agar menjadi perhatian. "Khususnya terhadap ketersediaan bibit baik jumlah maupun mutu, sehingga hal tersebut akan menurunkan mutu genetik yang sempurna," pinta Ketua Fraksi Partai Golkar, Halimah Nurhayati.
Selanjutnya, Pansus ini meminta perpanjangan waktu pembahasan karena materi Rancangan Perda harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pansus III pembahas Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, seperti disampaikan juru bicara Agus Hamim, dalam perkembangan pembahasan menemukan kendala antara lain terkait persepsi penggunaan nama untuk Perusda Aneka Usaha.(ori)
Fraksi Gerindra berpendapat bahwa Pansus DPRD dan Tim Eksekutif pembahas Raperda ini masih kurang cermat dan belum ada pemahaman yang sama. Terkait asumsi dan persepsi hukum dalam membahas isi dari Rapeda tersebut. Khususnya Pasal 61 yang berbunyi Pengendalian dan penanggulanagan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf C. "Maka menurut pendapat Fraksi kami hal ini belum bisa dikatakan tuntas dan final dalam pembahasannya," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sri Parwati, dalam laporan akhirnya.
Fraksi Gerindra meminta Bupati dan Tim Eksekutif segera merumuskan Peraturan Bupati guna menjelaskan secara teknis. "Hal ini penting untuk melengkapi Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kami anggap masih butuh penjelasan secara rinci," pintanya.
Dalam kata akhirnya, Fraksi Partai Golkar, meminta pengelolaan rumah potong hewan (RPH) yang ada di Kabupaten Kebumen dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Terhadap keberadaan sapi PO yang menjadi salah satu sapi lokal yang dibudidayakan, agar menjadi perhatian. "Khususnya terhadap ketersediaan bibit baik jumlah maupun mutu, sehingga hal tersebut akan menurunkan mutu genetik yang sempurna," pinta Ketua Fraksi Partai Golkar, Halimah Nurhayati.
Selanjutnya, Pansus ini meminta perpanjangan waktu pembahasan karena materi Rancangan Perda harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pansus III pembahas Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, seperti disampaikan juru bicara Agus Hamim, dalam perkembangan pembahasan menemukan kendala antara lain terkait persepsi penggunaan nama untuk Perusda Aneka Usaha.(ori)