ilustrasi |
Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo mengatakan kejadian terakhir terjadi pada bulan Mei 2016 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindakan bejat tersebut sampai 7 kali.
"Tindakan itu baru dilaporkan korban kepada ibunya dan meminta agar ibunya
pulang pada tanggal 19 September 2016 lalu," kata Kapolres saat gelar perkara kasus menonjol persetubuhan terhadap anak di aula Mapolres Purworejo, kemarin.
Sesampai di rumah, korban melaporkan kepada ibunya jika dirinya sudah tidak perawan akibat perbuatan ayahnya. Mendengar hal itu, ibu korban kaget dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP, keterangan para saksi maupun keterangan dari dokter RSUD disimpulkan jika korban telah mengalami persetubuhan dan tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana
persetubuhan terhadap anak," imbuh Kapolres.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Atas perbuatannya, pelaku terbukti melanggar pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. (ndi)