IMAM/EKSPRES |
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan beberapa poin diantaranya, pembangunan RS Palang Biru dinilai telah mengabaikan dampak sosial. Ini dibuktikan dengan sosialisasi kepada warga baru dilaksanakan setelah pembangunan berjalan.
Selain itu terjadi pula perubahan peruntukan tanah, yang awalnya untuk panti jompo, di kemudian hari ternyata untuk rumah sakit. “Kami khawatir tindakan perubahan ini sebagai upaya untuk menghindari pajak yang merugikan keuangan negara,” tutur Bambang Purwanto warga RT 5 RW 2 Desa Kedungpuji.
Bambang menjelaskan pembanguan RS Palang Biru juga telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan pendirian rumah sakit harus mempertimbangkan prinsip pemerataan pelayanan, efisiensi dan efektifitas, serta demografi. “Disini telah terjadi manipulasi data, pada profil RS Palang Biru tertulis, kalau jarak antara Palang biru dan klinik 2 kilimeter, padahal faktanya hanya 0,5 meter,” paparnya.
Sri Winarti warga lainnya juga mengatakan telah terjadi rekayasa pada berita Acara Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2016 silam. Di mana dalam forum sosialisasi tidak pernah ada kesepakatan. Sampai forum berakhir, pihak yang menolak dengan berbagai argumentasinya tetap menyatakan menolak. Saat ada anggota dewan yang mencoba menggiring agar masyarakat menerima juga langsung dibantah oleh peserta forum. “Namun dalam berita acara justru tertulis, telah terjadi kesepakatan dan persetujuan dari warga terkait akan dibangunnya RS Palang Biru,” terangnya.
Warga juga menilai, pihak RS Palang Biru melakukan kecurangan dan kesalahan dalam proses penerbitan Ijin Lingkungan dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya luas bangunan dihitung sepotong-sepotong dan tidak dihitung luas bangunan secara keseluruhan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dinyatakan, pembangunan luas gedung yang luas lahannya lebih dari lima hektar atau luas bangunan lebih dari 10.000 persegi wajib disertai AMDAL.
Dalam satu lokasi Pembanguan RS Palang Biru tersebut, terdapat dua IMB. IMB Nomor 503/640/2015 untuk rumah sakit seluas 9.937 meter persegi. IMB Nomor 503/651/2015 untuk asrama suster-suster seluas 702 meter persegi. “Dengan demikian maka luas bangunan yang telah mendapatkan IMB adalah 10.639 meter persegi. Itu artinya wajib menggunakan AMDAL, sebab luas bangunan lebih dari 10.000 meter persegi,” ucapnya.
Dalam surat yang dilayangkan itu, warga pun menyatakan karena Palang Biru tidak memakai AMDAL, maka Surat Ijin Lingkungan Pembangunan RS Palang Biru batal demi hukum. Pada surat yang disampaikan Kepada Bupati itu, ditanda tangani oleh Dwi Indah S warga RT 1 RW 1, Dwi Eling Hendro S warga RT 2 RW 1, Budi Ariyono Warga RT 1 RW 5, Sri Winarti warga RT 1 RW 2 dan Bambang Purwanto warga RT 5 RW 2. Adapun pendirian Rumah Sakit Palang Biru Gombong yang berada di RT 1 RW 1 Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong.
Sementara itu dari pantauan Ekspres di lapangan, proses pembanguan RS Palang Biru terus berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan wartawan koran ini belum berhasil menghubungi pihak RS Palang Biru untuk melakukan konfirmasi. (mam)