MIFTAHUL ARIFIN/RADAR KUDUS |
Mereka tiba sekitar pukul 04.30 kemarin. Kemudian singgah di wisma itu sekitar 1,5 jam. Waktu ini digunakan untuk mengurus administrasi pemulangan ke kabupaten masing-masing.
Para CJH ilegal ini, datang didampingi perwakilan Pemprov Jateng dan masing-masing pemerintah kabupaten lainnya. Termasuk dari kementerian agama dan pemkab setempat.
Jawa Pos Radar Kudus mengikuti perjalanan CJH Filipina itu sejak di Semarang. Semula, belasan jamaah diturunkan di halaman wisma Perdamaian. Usai turun dari bus beberapa CJH hanya berdiri tanpa berbicara. Sementara sebagian lainnya langsung mencari tas koper di garasi bus. Tas koper itu kemudian diangkat menuju ruang utama. Beberapa lainnya menuju kamar mandi. Ada juga yang hanya berdiri.
Di sela-sela itu, salah satu CJH usia paro baya tampak bingung mencari koper miliknya. Dia kemudian meneliti satu per satu tumpukan tas di bawah tiang ruang utama wisma. Itu dilakukannya berkali-kali hingga akhirnya ditemukan.
Sementara itu, di halaman wisma, bus milik Pemkab Jepara bernopol K-9511-BC sudah siap menunggu 13 CJH asal Jepara. Namun, pada waktu bersamaan datang mini bus putih bernopol K-1038-HD dari penyedia travel pemberangkatan CJH Filipina telah siap di halaman. Kedatangan mini bus travel ini, dengan maksud sama dengan bus pemkab. Yaitu menjembut CJH ilegal dari Jepara.
Selain bus Pemkab Jepara dan travel, secara bergantian berdatangan mobil lainnya. Jumlahnya dua mobil bermerek Kijang Innova. Keduanya menjemput CJH ilegal lainnya.
Saat penjemputan CJH ilegal tersebut, Pemkab Jepara sempat melakukan negosiasi terkait pengangkutan CJH. Namun pihak travel tidak mau. Alasannya, yang bertanggung jawab atas keberangkatan CJH ialah pihak travel yang mewakili pihak keluarga. Upaya pemkab membawa rombongan ke Pendapa Kabupaten pun gagal. Sekitar pukul 06.00, rombongan diangkut menggunakan travel menuju Jepara.
Sebelum dipulangkan, perwakilan dari provinsi dan kabupaten menandantangani berita acara penyerahan. Proses ini sempat berlangsung lambat. Sebab, ada data yang kurang. Yakni, satu CJH asal Jepara, ternyata masuk ke data CJH dari Semarang. Sehingga perlu perbaikan berita acara.
Sementara CJH lain juga diterima oleh perwakilan pemkab masing-masing. Yaitu, dua CJH dari Grobogan, dua CJH dari Semarang, dan dua CJH dari Pati.
Bagian Kesra pada Setda Jepara Edi Susanto mengatakan, pihaknya tidak keberatan karena CJH tidak ikut bus yang sudah disediakan pemkab. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari tanggung jawab pemkab terhadap masyarakat Jepara. ”Kalau memang sudah ada yang tanggung jawab, ya kami tak masalah. Yang penting dari pemkab sudah berupaya dan tidak diam saja. Terkait penolakannya menggunakan kendaraan pemkab, pihak travel yang mengatasnamakan perwakilan keluarga enggan memberikan komentar. ”Gak..gak mau. Tak ada komentar apapun,” ujar penyedia travel. (pin/zen/lil)
CJH Jalur Filipina Pulang Kampung:
Asal Kabupaten Jepara:
Dwi Astutik Rasman
Irma Pujawati
Karomisah Kasnandi Kamsan
Ratih Dyah Setoaji
Sartini Sareh Rasno
Siti Aminah Iban Kamsi
Sutijah Tasripan Kimun
Ahmad Muhyidin Sholeh
Munif Hidayat Abdul Jalal
Nurhadi Sudarmi Sawi
Sugianto Wiro Judi
Suwono Sukiman Harjo
Sarko
Asal Kabupaten Blora:
Pasutri Siti Nur Asiyah, 40, dan Kiswan Rusiban Djoyo, 47, warga Desa Giyanti, Sambong, Blora.
Asal Kabupaten Grobogan:
Pasutri Susilo dan Murni, warga RT 1/RW 4 Desa Kenteng, Kecamatan Toroh, Grobogan.