Kebumen akan Steril dari Iklan Rokok
KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Demi mendukung program Gerakan Anti Merokok (GAM) yang dicanangkan oleh pasangan Bupati Mohammad Yahya Fuad dan Wakil Bupati Yazid Mahfudz, seluruh reklame rokok yang ada di Kabupaten Kebumen tak akan diperpanjang setelah kontraknya habis.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen, Supangat, kepeda Kebumen Ekspres, di ruang kerjanya, Kamis (1/9/2016).
Menurut Supangat, termasuk videotron milik PT Djarum yang berada di Kawasan Alun-alun Kebumen. Videotron tersebut telah berakhir masa kontraknya pada awal September ini. "Memang tidak diperpanjang karena kita sepakat untuk mendukung kebijakan pak bupati dengan programnya Gerakan Anti Merokok," kata Supangat, kemarin.
Padahal videotron itu sudah empat tahun berdiri di selatan Alun-alun, sejak Kebumen dipimpin oleh Bupati Buyar Winarso. "Ya, memang kita menghindari agar tidak ada iklan yang mengajak merokok," ujarnya.
Supangat mengakui, dengan tidak diperpanjangnya kontrak videotron dan reklame rokok berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah (PAD). Seperti untuk videotron saja, pajak reklame dan sewa tempat saja sudah mencapai seitar Rp 40 juta per tahun. Belum lagi dari pajak reklame rokok yang lain. "Nanti kan ada gantinya yang lain. Kan masih bisa menerima iklan selain rokok. Seperti iklan kuliner dan produk-produk lain," kilahnya.
Setelah keputusan Pemkab Kebumen yang tidak memperpanjang kontrak videotron, Pemkab meminta PT Djarum menghibahkan bangunan videotron tersebut. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh PT Djarum. "Pihak PT Djarum tidak akan menghibahkan, itu akan dibongkar," tegasnya.
Program Gerakan Anti Merokok efektif telah diberlakukan sejak 1 Maret lalu. Gerakan Anti Merokok yang didengungkan oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan Wakil Bupati Yazid Mahfudz bukan hanya dilihat dari sudut pandang kesehatan saja. Tetapi gerakan ini juga dilihat dari sisi ekonomi yang antara lain untuk mengurangi angka kemiskinan warga Kebumen yang masih tinggi.
Pada sejumlah kesempatan, Bupati Mohammad Yahya Fuad menyampaikan, konsumsi rokok tidak hanya mengganggu kesehatan tetapi juga menyumbang angka kemiskinan. Bagaimana tidak, jika satu orang dalam sehari menghabiskan sebungkus rokok seharga Rp 13.000, dalam sebulan pengeluaran yang tidak ada manfaatnya bisa mencapai Rp 400.000. "Dalam prinsip keuangan jika kita belum bisa menambah pendapatan, paling tidak bisa mengurangi jumlah pengeluaran," ujarnya.
Gerakan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Yazid Mahfudz tersebut mulai dilaksanakan di lingkup Pemkab Kebumen. Yakni merevitalisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2015 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
KTR merupakan area yang dinyatakan dilarang, untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan tanpa rokok di kebumen antara lain meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.(ori)
KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Demi mendukung program Gerakan Anti Merokok (GAM) yang dicanangkan oleh pasangan Bupati Mohammad Yahya Fuad dan Wakil Bupati Yazid Mahfudz, seluruh reklame rokok yang ada di Kabupaten Kebumen tak akan diperpanjang setelah kontraknya habis.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen, Supangat, kepeda Kebumen Ekspres, di ruang kerjanya, Kamis (1/9/2016).
Menurut Supangat, termasuk videotron milik PT Djarum yang berada di Kawasan Alun-alun Kebumen. Videotron tersebut telah berakhir masa kontraknya pada awal September ini. "Memang tidak diperpanjang karena kita sepakat untuk mendukung kebijakan pak bupati dengan programnya Gerakan Anti Merokok," kata Supangat, kemarin.
Padahal videotron itu sudah empat tahun berdiri di selatan Alun-alun, sejak Kebumen dipimpin oleh Bupati Buyar Winarso. "Ya, memang kita menghindari agar tidak ada iklan yang mengajak merokok," ujarnya.
Supangat mengakui, dengan tidak diperpanjangnya kontrak videotron dan reklame rokok berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah (PAD). Seperti untuk videotron saja, pajak reklame dan sewa tempat saja sudah mencapai seitar Rp 40 juta per tahun. Belum lagi dari pajak reklame rokok yang lain. "Nanti kan ada gantinya yang lain. Kan masih bisa menerima iklan selain rokok. Seperti iklan kuliner dan produk-produk lain," kilahnya.
Setelah keputusan Pemkab Kebumen yang tidak memperpanjang kontrak videotron, Pemkab meminta PT Djarum menghibahkan bangunan videotron tersebut. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh PT Djarum. "Pihak PT Djarum tidak akan menghibahkan, itu akan dibongkar," tegasnya.
Program Gerakan Anti Merokok efektif telah diberlakukan sejak 1 Maret lalu. Gerakan Anti Merokok yang didengungkan oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan Wakil Bupati Yazid Mahfudz bukan hanya dilihat dari sudut pandang kesehatan saja. Tetapi gerakan ini juga dilihat dari sisi ekonomi yang antara lain untuk mengurangi angka kemiskinan warga Kebumen yang masih tinggi.
Pada sejumlah kesempatan, Bupati Mohammad Yahya Fuad menyampaikan, konsumsi rokok tidak hanya mengganggu kesehatan tetapi juga menyumbang angka kemiskinan. Bagaimana tidak, jika satu orang dalam sehari menghabiskan sebungkus rokok seharga Rp 13.000, dalam sebulan pengeluaran yang tidak ada manfaatnya bisa mencapai Rp 400.000. "Dalam prinsip keuangan jika kita belum bisa menambah pendapatan, paling tidak bisa mengurangi jumlah pengeluaran," ujarnya.
Gerakan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Yazid Mahfudz tersebut mulai dilaksanakan di lingkup Pemkab Kebumen. Yakni merevitalisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2015 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
KTR merupakan area yang dinyatakan dilarang, untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan tanpa rokok di kebumen antara lain meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.(ori)