KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo, Senin (31/10) mendatang. Rencananya Adi Pandoyo, diperiksa di Gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ditemui di ruang kerjanya, Adi Pandoyo, membenarkan dirinya bakal kembali diperiksa oleh penyidik KPK pada awal pekan depan. Kepastian itu, setelah dia menerima surat panggilan dari KPK bernomor SPG/4446/23/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. "Saya terima suratnya kemarin Kamis (27/10)," kata Adi Pandoyo, kepada Kebumen Ekspres, didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kebumen Drajat Triwibowo, Jumat (28/10/2016).
Adi Pandoyo, mengungkapkan sebenarnya dia akan diperiksa pada Kamis (27/10). Namun, karena surat panggilan dari KPK terlambat diterimnya, akhirnya Adi Pandoyo pun meminta KPK menjadwalkan ulang. "Karena ada keterlambatan surat yang saya terima akhirnya saya minta dijadwalkan ulang," ujarnya.
Dia mengaku tidak mempersiapkan apapun sebelum diperiksa dihadapan penyidik KPK. Selain itu, dia juga belum mengetahui materi apa yang akan ditanyakan oleh penyidik. "Yang pasti saya menyiapkan fisik dan mental," tegasnya.
Adi Pandoyo, akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Widodo. Pemeriksaan tersebut terkait suap proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dah Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Ahmad Ujang Sugiono dan anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap enam orang saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Sabtu 15 Oktober 2016.
Keenam orang tersebut adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDI Perjuangan Yudhy Tri Hartanto, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.
Kemudian Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan ?Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal? 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ori)
Ditemui di ruang kerjanya, Adi Pandoyo, membenarkan dirinya bakal kembali diperiksa oleh penyidik KPK pada awal pekan depan. Kepastian itu, setelah dia menerima surat panggilan dari KPK bernomor SPG/4446/23/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. "Saya terima suratnya kemarin Kamis (27/10)," kata Adi Pandoyo, kepada Kebumen Ekspres, didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kebumen Drajat Triwibowo, Jumat (28/10/2016).
Adi Pandoyo, mengungkapkan sebenarnya dia akan diperiksa pada Kamis (27/10). Namun, karena surat panggilan dari KPK terlambat diterimnya, akhirnya Adi Pandoyo pun meminta KPK menjadwalkan ulang. "Karena ada keterlambatan surat yang saya terima akhirnya saya minta dijadwalkan ulang," ujarnya.
Dia mengaku tidak mempersiapkan apapun sebelum diperiksa dihadapan penyidik KPK. Selain itu, dia juga belum mengetahui materi apa yang akan ditanyakan oleh penyidik. "Yang pasti saya menyiapkan fisik dan mental," tegasnya.
Adi Pandoyo, akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Widodo. Pemeriksaan tersebut terkait suap proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dah Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Ahmad Ujang Sugiono dan anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap enam orang saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Sabtu 15 Oktober 2016.
Keenam orang tersebut adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDI Perjuangan Yudhy Tri Hartanto, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.
Kemudian Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan ?Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal? 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ori)