• Berita Terkini

    Rabu, 19 Oktober 2016

    Basikun "Petruk" Bingung Rumahnya Digeledah KPK

    Petruk Basikum Mualim
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah titik terkait kasus suap anggaran pendidikan Rp 4,8 miliar di Kabupaten Kebumen, Selasa (18/10/2016). Dari sekian banyak titik yang digeledah KPK, rumah Basikun Mualim di Jalan Pemuda, Gang Cempaka No 17 C Kabupaten Kebumen salah satunya.

    Penggeledahan yang dilakukan di rumah Basikun sendiri memakan waktu selama empat jam, yakni sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut KPK membawa sejumlah berkas dan dokumen, diantaranya buku rancangan  APBD, foto kopi buku prioritas plafon anggaran sementara dan buku daftar harga buku SMK.

    Ki Petruk sendiri mengaku heran dengan tindakan KPK yang menggeledah rumahnya. "Kurang jelas kenapa rumah kami digeledah, Mungkin KPK memandang kami memiliki banyak informasi untuk mendukung kerja KPK dalam rangka penindakan proses hukum. Kami juga memberikan keleluasaan penuh untuk melakukan penggeledahan," kata Basikun kepada wartawan usai KPK menggeledah rumahnya, Selasa (18/10).

    Menurut dia, KPK menganggap dirinya memiliki kedekatan dengan tersangka dan anggota DPRD. Namun dia menambahkan, kedekatan yang dimaksud terkait kegeiatan menampung aspirasi masyarakat agar sampai ke eksekutif dan legislatif. "Di situlah kami memiliki kedekatan dengan mereka untuk mendukung program-program yang sesuai dengan tuntutan publik agar benar-benar terkomodir di APBD, kami punya komitmen disana. Maka dari situ kami merasa perlu mendapatkan data untuk diajukan sebagai usulan publik," ujar Basikun.

    Usulan tersebut bisa mengarah ke pengadaan. Itu semua ada prosesnya. Basikun kaget saat mendengar ada OTT.   “Saya memang kenal dengan tersangka, karena saya sering dengan mewakili komunitas masyarakat,” paparnya.

    Terkait soal buku, Basikun mengatakan itu untuk anaknya.  "Untuk buku daftar harga SMK anak-anak saya gunakan untuk belajar jualan ke sekolah-sekolah. Mungkin ada kaitannya juga jadi kurang tahu (kenapa dibawa)," jelas pria yang mengakui dia adalah tim media sosial bupati HM Yahya Fuad saat Pilkada lalu..

    Seperti diberitakan, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap anggaran pendidikan Rp 4,8 miliar di Kabupaten Kebumen. Yaitu, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo. Penyidik juga mengamankan empat orang yang sampai sekarang masih saksi. Mereka adalah anggota DPRD Dian Lestari, anggota DPRD Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo, dan Salim, pimpinan anak perusahaan PT Osma Group.


    Penangkapan itu terkait dugaan suap proyek ijon di Dinas Pendidikan senilai Rp 4,8 miliar yang masuk pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD). Anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan buku, alat peraga, dan teknologi informasi komunikasi (TIK). OTT dilakukan pada Sabtu lalu. Sekitar pukul 10.30, satgas KPK menangkap Yudi Tri Hartanto di rumah Salim. Petugas pengamankan uang sebesar Rp 70 juta. Selain itu, petugas juga menangkap Sigit Widodo di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, serta menangkap tiga orang lainnya di tempat berbeda. Yaitu, Dian Lestari, Hartono, dan Adi Pandoyo.

    Pejabat legislatif dan eksekutif dijanjikan mendapatkan fee 20 persen dari nilai proyek Rp 4,8 miliar. Namun sesuai kesepakatan, rekanan akan memberikan fee senilai Rp 750 juta.

    Pemkab melalui Bupati Kebumen telah membantah ada proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Dikpora Kebumen. Disebutkan tidak ada, baik dari APBN melalui DAK maupun yang dibiayai APBD. "Tidak ada satu paket pekerjaan yang nilainya mencapai Rp 4,8 miliar. Paling tinggi Rp 1,2 miliar," terang Bupati saat memberi keterangan menyikapi persoalan itu, Senin lalu.

    Kepala Dinas Dikpora, Ujang Sugiono mengatakan  total paket pekerjaan yang harus dilelang hanya Rp 4,3 miliar. Jika yang dimaksudkan Rp 4,8 itu merupakan akumulasi dari beberapa proyek, itu pun masih belum diketahui, sebab dari enam proyek yang ada di Dikpora jika ditotal nilainya hanya mencapai Rp 4,3 milyar. Dari jumlah itu, anggaran dari APBN berupa DAK untuk pengadaan koleksi perpustakaan Rp 1,2 miliar, Rp 732 juta untuk media pendidikan, dan Rp 504 juta untuk alat peraga pendidikan.

    Sedangkan yang dibiayai APBD Perubahan, Rp 842.400.000 untuk pengadaan buku penguatan SD, Rp 345.600.000 untuk buku penguatan SMP, dan Rp 750 juta untuk alat laboratorium IPA SD. Ujang menegaskan, lelang dilakukan secara transparan karena menggunakan "e-Procurement" atau lelang secara elektronik.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top