• Berita Terkini

    Jumat, 21 Oktober 2016

    Diduga Hasil Plagiat, Dua Raperda Diminta Ditarik

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Kebumen pada Senin (17/10) lalu diduga hasil menjiplak dari daerah lain. Hal tersebut mengemuka saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap enam Raperda, Kamis (20/10/2016) pagi. Kedua Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa dan Raperda Tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

    "Fraksi PDI Perjuangan menilai hal ini tidak benar. Karena kondisi di Kabupaten Kebumen dari banyak aspek berbeda dengan Kabupaten Grobogan," tegas juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Danang Adi Nugroho, saat membacakan Pemandangan umum fraksinya.

    Naskah Raperda yang diduga mencontek dari Kabupaten Grobogan yakni Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa. Pada naskah akademik yang diserahkan eksekutif, jejak plagiarisme tertinggal di halaman 50 dimana tertulis "Pengaturan terhadap sumber pendapatan desa di Kabupaten Grobogan berisi tentang pengaturan tentang (1) Jenis Sumber Pendapatan Desa (2).
    Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya Ahmad Marsudiyanto juga minta agar dalam penyusunan naskah akademik tidak hanya sekedar copy paste dari kabupaten lain. Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem, Qoriah Dwi Puspa. Fraksi Partai NasDem, lanjut Qoriah, mencermati dan menemukan beberapa kesalahan dalam penulisan pada nama tempat yakni yang seharusnya Kabupaten Kebumen tetapi tertulis nama kota daerah lain. "Hal ini menandakan bahwa penyusunan naskah akademik tidak teliti dan hanya copy paste saja," sesal Qoriah.

    Raperda lain yang diduga hasil menjiplak adalah raperda tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Pada naskah akademik raperda ini, jejak plagiarisme tertinggal di halaman 34.  Pada raperda ini, kesalahan tim penyusun raperda eksekutif lebih fatal. Naskah yang harusnya membahas tentang BUMDes justru menampilkan sistematika tentang penanggulangan HIV/AIDS di kota Surabaya.

    Baca juga:
    (Wahhh... DPRD Kebumen Juara Tidak Lapor Kekayaan)

    Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Ma’rifun meminta kedua raperda dimaksud ditarik dan dilakukan kajian ulang kembali sebelum diserahkan untuk dibahas di DPRD.  Fraksi Gerindra  menilai hal ini tidaklah benar.

    "Karena kondisi di Kabupaten Kebumen dari banyak aspek sangat jauh berbeda dengan Kota Surabaya yang wilayahnya tidak ada pemerintahan desa tetapi semuanya kelurahan," ungkap Ma'rifun.

    Rapat paripurna DPRD Kamis pagi mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap enam Raperda. Keenam Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen tahun 2017-2025. Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Kerjasama Desa. Selanjutnya, Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa, dan  Raperda tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

    Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi para wakil ketua, Agung Prabowo dan Bagus Setiyawan. Dari eksekutif hadir Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz.

    Agenda sidang selanjutnya yakni Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap enam Raperda. Rapat Paripurna diagendakan akan diselenggarakan pada Senin 24 Oktober 2016 mendatang.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top