KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Purworejo, Jumat (21/10) pekan lalu. Cipto Waluyo diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek ijon Perubahan APBD 2016 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
Kepada Kebumen Ekspres, politisi PDI Perjuangan ini mengaku diperiksa selama hampir tiga jam oleh penyidik KPK. Sayangnya, Cipto mengaku lupa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.
Namun, dia mengungkapkan secara garis besar pihaknya dimintai penjelasan terkait tupoksinya selaku Ketua DPRD. Termasuk bagaimana proses rangkaian pembahasan APBD Perubahan 2016 di DPRD Kebumen. "Saya selaku Ketua DPRD menyampaikan bahwa secara prosedural pembahasan APBD di DPRD Kebumen sudah dilaksanakan sesuai ketentuan pedoman dari kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata anggota DPRD dari daerah pemilihan Kecamatan Buayan, Ayah dan Rowokele ini.
Pihaknya juga meminta maaf, karena baru kali ini angkat bicara terkait dengan kasus gegeran suap anggota DPRD. "Saya mohon maaf karena baru kali ini berkesempatan bertemu dengan rekan-rekan media. Karena pada dasarnya saya belum mengetahui secara pasti kejadian tersebut,," ujarnya didampingi Anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Budi Hianto Susanto, di Gedung DPRD Kebumen, kemarin.
Cipto Waluyo, menegaskan dari sisi substansi maupun kronologi OTT KPK bahkan sampai saat ini pun pihaknya hanya mengetahui dari media. "Oleh sebab itu beberapa hari kemarin saya belum mau bicara di media. Karena terutama saya menghormati proses penegakkan hukum yang sedang dilakukan KPK," tegasnya. Dia beralasan belum mau berkomentar, karena khawatir akan menimbulkan polemik yang dapat memperkeruh suasana.
Sementara itu, menyikapi adanya kejadian OTT oleh KPK, sebagai Ketua DPRD Kebumen, Cipto mengaku sangat terkejut, sedih dan sangat prihatin. Terlebih posisi pada tanggal 16 Oktober lalu, Cipto Waluyo, sedang berada di luar kota, karena hari itu hari libur.
Terkait dengan adanya anggota DPRD yang menjadi tersangka di KPK karena kasus korupsi pada Anggaran pendidikan pada Disdikpora sebesar Rp 4,8 miliar, selaku Ketua DPRD, Cipto, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. "Senantiasa siap berkoordinasi dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Dengan kejadian tersebut, lanjut dia, selaku Ketua bersama Pimpinan dan anggota DPRD Kebumen, merasa sedih dan prihatin. "Tetapi hal ini tentunya kami mengambil hikmah positifnya dan melakukan evaluasi di lembaga DPRD. Sehingga kami dan segenap anggota DPRD, kedepan menjadi lebih baik dan lebih berhati hati dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat," tandasnya.(ori)
Kepada Kebumen Ekspres, politisi PDI Perjuangan ini mengaku diperiksa selama hampir tiga jam oleh penyidik KPK. Sayangnya, Cipto mengaku lupa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.
Namun, dia mengungkapkan secara garis besar pihaknya dimintai penjelasan terkait tupoksinya selaku Ketua DPRD. Termasuk bagaimana proses rangkaian pembahasan APBD Perubahan 2016 di DPRD Kebumen. "Saya selaku Ketua DPRD menyampaikan bahwa secara prosedural pembahasan APBD di DPRD Kebumen sudah dilaksanakan sesuai ketentuan pedoman dari kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata anggota DPRD dari daerah pemilihan Kecamatan Buayan, Ayah dan Rowokele ini.
Pihaknya juga meminta maaf, karena baru kali ini angkat bicara terkait dengan kasus gegeran suap anggota DPRD. "Saya mohon maaf karena baru kali ini berkesempatan bertemu dengan rekan-rekan media. Karena pada dasarnya saya belum mengetahui secara pasti kejadian tersebut,," ujarnya didampingi Anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Budi Hianto Susanto, di Gedung DPRD Kebumen, kemarin.
Cipto Waluyo, menegaskan dari sisi substansi maupun kronologi OTT KPK bahkan sampai saat ini pun pihaknya hanya mengetahui dari media. "Oleh sebab itu beberapa hari kemarin saya belum mau bicara di media. Karena terutama saya menghormati proses penegakkan hukum yang sedang dilakukan KPK," tegasnya. Dia beralasan belum mau berkomentar, karena khawatir akan menimbulkan polemik yang dapat memperkeruh suasana.
Sementara itu, menyikapi adanya kejadian OTT oleh KPK, sebagai Ketua DPRD Kebumen, Cipto mengaku sangat terkejut, sedih dan sangat prihatin. Terlebih posisi pada tanggal 16 Oktober lalu, Cipto Waluyo, sedang berada di luar kota, karena hari itu hari libur.
Terkait dengan adanya anggota DPRD yang menjadi tersangka di KPK karena kasus korupsi pada Anggaran pendidikan pada Disdikpora sebesar Rp 4,8 miliar, selaku Ketua DPRD, Cipto, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. "Senantiasa siap berkoordinasi dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Dengan kejadian tersebut, lanjut dia, selaku Ketua bersama Pimpinan dan anggota DPRD Kebumen, merasa sedih dan prihatin. "Tetapi hal ini tentunya kami mengambil hikmah positifnya dan melakukan evaluasi di lembaga DPRD. Sehingga kami dan segenap anggota DPRD, kedepan menjadi lebih baik dan lebih berhati hati dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat," tandasnya.(ori)