• Berita Terkini

    Jumat, 21 Oktober 2016

    Dua Anggota TNI Diduga Lakukan Pungli

    SEMARANG – Perekrutan calon prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak ditarik biaya alias gratis. Bahkan, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi menegaskan anggota atau oknum TNI yang terlibat percaloan akan ditindak tegas.

    Imbauan tegas ini telah dibuktikan dua anggota TNI yang disinyalir terlibat pelanggaran percaloan telah diperiksa dan diajukan ke Pengadilan Militer (Dilmil) II-10 Semarang untuk diproses hukum. Dua oknum TNI tersebut berinisial S berpangkat Sertu, dari Bati Geografi Wanmil Sterdam IV Diponegoro dan Letda Ckm AP, Parbekalkes Simatkes Kesdam IV/Diponegoro.
    Dua oknum tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan di Dilmil, Jalan Veteran, Kamis, (20/10) pagi kemarin. Atas dugaan perbuatan tersebut, keduanya terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap pendaftar calon prajurit saat proses penerimaan Cata PK TNI AD 2015 lalu. Pada dugaan kasus ini, mereka mengaku sanggup membantu meluluskan pendaftar menjadi prajurit dengan imbalan uang hingga puluhan juta supaya lolos menjadi anggota prajurit TNI. ”Siap salah. Yang jelas saya tahu, itu dilarang, karena saya membantu,” ungkap S, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arwin Makal SH di persidangan, Kamis, (20/10) kemarin.

    Sementara, Arwin, mengatakan oknum yang menerima imbalan tersebut sudah dinilai melakukan pelanggaran atau masuk kategori percaloan. Menurutnya, apabila oknum tersebut membantu calon pendaftar tersebut hendaknya dilakukan secara tulus tanpa mengharap imbalan.

    ”Kalau dengan ikhlas membantu ya berikan soal seperti yang pernah dialami saudara. Adanya oknum-oknum seperti saudara membawa image, masuk TNI dipungut biaya. Oknum-oknum ini harus diberantas,” jelas Arwin.

    Selain menerima uang, majelis hakim juga menyinggung kepada terdakwa S terkait menginapkan calon pendaftar tersebut di rumah S. Hal ini semakin menguatkan bahwa terdakwa disinyalir memberikan harapan palsu kepada pihak keluarga pemberi uang, bisa meloloskan calon pendaftar tersebut. ”Iya menginap di rumah saya satu minggu,” jawab S.

    ”Saudara menampung di rumah selama 1 minggu, ini sudah tersirat, bahwa orang tuanya berpikiran mendapat harapan bisa memasukkan anaknya. Membantu sangat boleh, orang yang datang minta tolong berarti orang membutuhkan pertolongan. Tapi dengan ketentuan jangan mengharapkan sesuatu di dalamnya,” timpal ketua majelis hakim.

    Ketua majelis hakim juga mencecar banyak arahan kepada terdakwa. Pihaknya langkah penindakan tegas kepada oknum yang melanggar untuk memberantas percaloan. Bertujuan untuk menimbulkan kepercayaan kepada masyarakat agar memercayai slogan-slogan bahwa masuk seleksi TNI tidak dipungut biaya.

    ”Jadi nonsen kalau saudara ikhlas membantu. Tapi kalau ikhlas kenapa saudara menerima biaya. Padahal tidak dipungut biaya. Tapi saudara memungut. Ini yang harus dikikis habis,” tegas Arwin.

    Sementara, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi menegaskan pada setiap kunjungan ke satuan bahwa apabila ada oknum yang terbukti terlibat dalam percaloan penerimaan prajurit TNI akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. ”Seperti saat ini sedang berlangsung yaitu sidang di Pengadilan Militer,” tegasnya.

    ”Sanksinya kurungan penjara, di Cimahi,” ujar salah satu anggota TNI yang enggan disebutkan namanya. (mha/zal/ce1)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top