sudarno ahmad/ekspres |
Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menegaskan tim penyusun hanya mengambil contoh format Naskah Akademiknya saja. Namun semua isi kajian diambil dari referensi peraturan perundang-undangan dan referensi buku yang terkait, serta kajian empiriknya yang ada di Kabupaten Kebumen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Naskah Akademik Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa diduga merupakan hasil menjiplak dari Kabupaten Grobogan. Fraksi-fraksi di DPRD menemukan jejak plagiarisme ini pada naskah akademik raperda di halaman 50.
Yazid Mahfudz, mengatakan Kabupaten Grobogan belum pernah menyusun Naskah Akademik tentang Sumber Pendapatan Desa. "Adapun Naskah Akademik yang disampaikan adalah draf Naskah Akademik konsep awal, untuk itu sudah kami ganti dan kami mohon maaf atas kekeliruan penyampaian ini," kata wakil bupati, saat membacakan jawabannya pada rapat paripurna DPRD, kemarin.
Jawaban serupa juga disampaikan Wakil Bupati menanggapi terhadap pernyataan mengenai Naskah Akademik Raperda tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Naskah akademik ini dianggap hanya mengambil soft data atau copy dari Kota Surabaya.
Wakil Bupati menegaskan sekali lagi bahwa Tim Penyusun hanya mengambil contoh format Naskah Akademiknya saja. Semua isi kajian, diambil dari referensi peraturan perundang-undangan dan referensi buku yang terkait serta kajian empiriknya yang ada di Kabupaten Kebumen. "Kota Surabaya tidak pernah menyusun naskah akademik ini karena tidak ada desa," ujarnya.
Menurut Yazid Mahfudz, Naskah Akademik tersebut sudah melalui FGD dan Uji Publik namun yang disampaikan adalah draf Naskah Akademik konsep awal. "Untuk itu sudah kami ganti dan kami mohon maaf atas kekeliruan penyampaian ini," ujarnya lagi.
Senin (24/10) pagi DPRD Kebumen, menggelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap enam Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen tahun 2017-2025. Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Kerjasama Desa, Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa. Serta Raperda tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Agung Prabowo didampingi para wakil ketua, Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Hadir mewakili bupati, Wakil bupati Kebumen Yazid Mahfudz.(ori)