ILUSTRASI |
Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan, satu perangkat desa dilaporkan oleh warga melalui media sosial. Cuitan tersebut direspon. Oknum perangkat tersebut menjalani pemeriksaan. ”Kami tindaklanjuti laporan tersebut,” katanya kemarin.
Mendapatkan laporan tersebut, oknum perangkat sudah memberikan klarifikasi dengan kepala desa dan camat. Selain itu, kini telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat Kudus atas permohonan kepala desa.
Ketika terbukti melakukan pungli, imbuhnya, akan ada sanksi. Apalagi saat ini pemerintah tengah gencar melakukan perang terhadap pungli di setiap instansi. Terutama, pelayanan kepada masyarakat.
Atas kejadian tersebut, pihaknya berharap, praktik pungli yang diduga dilakukan perangkat desa untuk dihentikan. Sebab, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi ketika terbukti bersalah.
Agus Budi Satriyo juga memaparkan tengah mengantisipasi praktik pungli. Salah satynya membuat persetujuan pakta integritas antikorupsi dengan kepala desa. ”Desa di lima kecamatan sudah melakukan komitmen pakta integritas tersebut,” terangnya.
Dia berharap, adanya pakta integritas membuat praktek yang tidak sesuai aturan dan merugikan negara dan masyarakat bisa dihilangkan. ”Kepala desa bisa melakukan pengawasan ketat agar tidak terdengar lagi adanya pungli,” paparnya. (lis/ris)