• Berita Terkini

    Rabu, 19 Oktober 2016

    Gerakan Wakaf Tunai, Solusi Pemberdayaan Umat

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Selama ini masyarakat pada umumnya mengenal wakaf berupa tanah. Padahal masih ada peluang untuk beramal sholeh bagi kaum muslimin yang ingin menyumbangkan sebagian hartanya untuk kepentingan dakwah dan kepentingan ummat.

    Majelis Wakaf bekerja sama dengan Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kebumen menyelenggarakan acara Sosialisasi Wakaf Tunai di Gedung PDM Kebumen, kemarin. Kegiatan tersebut sebagai upaya memaksimalkan potensi pemberdayaan ummat melalui gerakan wakaf tunai.

    Sosialisasi tersebut menghadirkan Ustad Anang Rikza Masyadi, dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dalam paparannya Ustad Anang menyampaikan, Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk ke dalam pengertian surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya.

    Wakaf tunai, juga telah diatur dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, pasal 28, yang berbunyi "Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri".

    Ia memaparkan potensi pemberdayaan ummat melalui gerakan Wakaf tunai. Salah satu kewajiban seorang muslim adalah membayar zakat, yang jumlahnya sudah ditetapkan, yaitu 2,5 persen. Ketika seseorang memiliki harta, kemudian membayarkan zakatnya 2,5 persen. Maka selesai kewajibannya, hartanya sudah bersih. Namun, untuk mengatasi permasalahan ummat yang begitu kompleks, mengentaskan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, kalo hanya mengandalkan 2,5 persen maka akan sulit. "Oleh karena itu, ada peluang lain yang bisa menjadi ladang amal bagi kita semua melalui pintu wakaf," kata Anang, dalam paparannya.

    Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kebumen KH Abduh Hisyam, mengajak para jamaah untuk mempraktikkannya. Para jamaah ditantang untuk berwakaf untuk membantu pembangunan kamar madi Gedung Dakwah Sipitik yang ada di bawah PCM Kebumen. Hanya hitungan detik terkumpul 10 juta dari sembilan jama’ah yang berkenan mewakafkan hartanya, masing-masing Rp 1 juta dan salah satu jamaah memberikan wakaf tunai sebesar Rp 2 juta.

    Dalam kesempatan itu juga, sekaligus peluncuran rekening Wwakaf tunai dengan Nomor Rekening  510.000.5818 atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kebumen, melalui Bank Muammalat. Selain itu juga penerbitan Buletin "terbit" dari Majelis Pustaka Informasi PDM Kebumen.

    Dengan dibukanya rekening wakaf tunai tersebut diharapkan akan lebih mempermudah bagi masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya melalui persyarikatan Muhammadiyah Kebumen.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top