• Berita Terkini

    Jumat, 14 Oktober 2016

    Guru Bakal Jadi PNS Nasional

    JAKARTA – Persebaran guru yang tidak merata menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan untuk menjadikan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nasional. Sehingga mereka bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.


    Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan saat ini rasio secana nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah diangka 1:18. Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih belum merata. Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah ada otonomi. ”Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK saat membuka Kovensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu malam (12/10).


    JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya. ”Ada fikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah kesitu,”imbuh dia.


    Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah itu rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah. Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas. ”Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.


    Semestinya guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran, tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai negeri sipil yang satu golongan. Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.

    Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu bisa saja terjadi."Tetapi karena terkait dengan aturan, maka undang-undangnya harus diubah dulu, "katanya. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru diantaranya terikat dengan UU Otonomi Daerah.


    Pranata menjelaskan pendidikan usia dini, dasar, dan menengah itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat. Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).
      "Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, maka PNS guru paud, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda, " tuturnya. Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru paud, SD, dan SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.


    Pejabat yang hobi kuliner Sunda itu menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.


    Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah. Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia di tempatkan di daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini kukota GGD mencapai 7.000 kursi. (jun/wan)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top