sudarno ahmad/ekspres |
Mengenakan setelan safari lengkap, Suhartono datang ke Gedung DPRD sekitar pukul 10.15 WIB untuk mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kebumen, dengan agenda penyampaian enam raperda, kemarin.
Kepada sejumlah wartawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pihaknya diperbolehkan pulang oleh penyidik KPK pada Minggu (16/10) pukul 23.00 WIB. Namun, karena menunggu mobil rental, Suhartono, benar-benar meninggalkan Gedung KPK, Senin (17/10) sekitar pukul 02.00 dini hari. "Sampai Kebumen tadi (kemarin) sekitar jam sembilan," kata Suhartono, kemarin.
Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kebumen 1, menceritakan kronologi penangkapan dirinya oleh penyidik KPK, Sabtu (15/10) pekan lalu. Menurut penuturannya, sekitar pukul 08.30 WIB, Suhartono sedang mengobrol santai sambil ngopi bersama sang istri di rumahnya di Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen. Disaat bersamaan ada telpon dari koleganya di DPRD Kebumen, Ketua Komisi A Yudhy Tri Hartanto, yang bilang akan datang ke rumahnya.
"Terus saya tanya sama Mas Yudi, mau minta dibuatkan apa? Mas Yudi bilang minta disediakan mendoan. Saya minta istri untuk membuat mendoan," kata Suhartono.
Tak lama berselang, Yudhy Tri Hartanto, datang seorang diri ke rumah Suhartono. Ia mengaku tidak ada obrolan apapun terkait program maupun kegiatan dewan. "Cuma silaturahmi biasa aja, tidak ada obrolan apapun, ya hanya becanda-becanda aja," ucapnya
Baru Sekitar lima menit Yudhy berada di rumah Suhartono, datang rombongan penyidik KPK. "Penyidik KPK langsung menanyakan ke Mas Yudi, apakah Anda habis ketemu seseorang dan apakah Anda menerima sesuatu dari orang itu?. Mas Yudi bilang iya," ujar Suhartono, menirukan penyidik KPK yang datang ke rumahnya.
Sejurus kemudian keduanya pun dibawa ke Polres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan awal. Suhartono, yang mengaku tidak tahu menahu persoalan tersebut pun ikut dibawa ke Polres Kebumen. "Saya juga bingung mau melakukan apa. Karena saya tuan rumah dan saya juga kebetulan anggota Komisi A otomatis saya ikut dibawa," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dirinya diperiksa di Polres Kebumen hanya sebentar. Setelah itu, dia dibawa penyidik ke Polres Purworejo sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 03.00 dini hari. Di Polres Purworejo, dia dicecar sekitar sepuluh pertanyaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut memakan waktu hingga empat jam.
"Pertanyaan sekitar sembilan sepuluh pertanyaan. Setelah itu, saya dibawa ke Jakarta menggunakan penerbangan paling pagi dari Jogja," ujarnya lagi.
Suhartono bersama rombongan penyidik sampai di Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di KPK, Suhartono diperiksa sebagai saksi hingga pukul 21.00 WIB. "Dan jam 11 malam saya dinyatakan boleh pulang," tegasnya.
Suhartono, mengaku selama diperiksa dirinya tidak dikumpulkan dengan pihak lain. Dia diperiksa penyidik seorang diri. "Jadi saya juga tidak tahu persis siapa saja yang ada disana," imbuhnya.
Namun demikian, Suhartono mengaku sempat melihat Yudhy Tri Hartanto, Dian Lestari dan Sekda Adi Pandoyo di Gedung KPK.
Suhartono mengaku bersyukur dapat pulang ke Kebumen setelah diperiksa oleh KPK. Dia meyakini dirinya tidak terlibat dengan kasus yang menimpa Ketua Komisi A DPRD Yudhy Tri Hartanto.
"Bukan berarti saya benar, tapi sesungguhnya Allah yang melindungi saya. Sehingga (saya) bisa sampai lagi di Kebumen dan bisa bertugas lagi," tandasnya.(ori)