KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab diminta menindak tegas keberadaan mini market berkedok toko kelontong yang didapati di sejumlah pojok wilayah Kebumen. Keberadaan minimarket semacam ini, dinilai tak hanya sudah melanggar aturan namun bisa berimbas pada matinya para pedagang kecil.
Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Mitra Sejahtera Sofyan Sauri mengaku cukup prihatin dengan adanya fenomena seperti ini. Menurutnya, keberadaan minimarket berkedok toko ini cukup banyak dijumpai di Kebumen. Dia pun lantas menyebut ciri-ciri dimaksud. "Jika dilihat papan nama, minimarket ini tidak menyebut dirinya sebagai Ind*m*rt. Namun barang dagangan, sistem pelayanan hingga karyawannya ternyata Ind*m*rt itulah minimarket yang berbingkai toko," ujarnya kepada Ekspres, kemarin (26/10/2016).
Terkait hal itu, Sofyan Sauri mempertanyakan legalitas minimarket semacam itu. Menurutnya, jelas ada pelanggaran, salah satunya tentu saja soal perijinan. "Apa betul sebuah minimarket diperbolehkan menggunakan ijin toko kelontong?" tanyanya dengan nada retoris.
Tak cuma perijinan, kata Sofyan Sauri, keberadaan minimarket berkedok toko ini akan berdampak luas. Dalam jangka panjang, katanya, minimarket berkedok toko bisa mengancam keberlangsungan warung klontong tradisional. Mengingat, lokasinya terlalu dekat dengan warung klontong tradisional. "Jika hal ini diteruskan-teruskan bukan tidak mungkin perekonomian rakyat kecil menjadi akan semakin melemah. Sudah pasti, toko kelontong akan kalah bersaing dan lambat laun akan mati," sesalnya.
Oleh sebab itu, Sofyan Sauri mendesak Pemkab melalui dinas instansi terkait segera mengambil tindakan tegas. "Jika perijinannya bukan untuk Ind*m*art, maka pengoperasiannya juga dilakukan dengan cara swalayan atau minimarket biasa," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kebumen Drs Aden Andri Susilo MSi mengatakan, keberadaan minimarket berkedok toko memang tidak bisa dibenarkan dari sisi aturan. Dari catatannya, ada lima toko modern yang melakukan praktek tersebut di Kebumen.
“Ind*m*rt berbingkai toko memang tidak sejalan dengan aturan yang ada. Namun untuk pembinaannya menjadi tanggungjawab Disperindagsar (Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” katanya.
Meski begitu, kata Aden, kelima minimarket tersebut tetap dikenakan pajak karena telah memiliki NPWP Kebumen."Kalau masih pakai Ind*m*rt malah tidak kena pajak," katanya.
Senada dengan Aden Andri Susilo, Kepala Satpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko juga membenarkan keberadaan minimarket berkedok toko itu menyalahi aturan serta dapat menjadi ancaman yang serius bagi pedagang kecil.
Namun demikian, pihak Satpol PP tidak bisa serta merta melakukan tindakan tegas. Mengingat sampai saat ini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang toko modern berkedok toko. “Perdanya memang belum ada, sehingga kami mau berbuat apa. Maka kedepan Perda tentang toko modern sangat diperlukan, ini semata-mata untuk melindungi pedagang kecil,” ucap RAI Ageng seperti dituturkan Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno.(mam
Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Mitra Sejahtera Sofyan Sauri mengaku cukup prihatin dengan adanya fenomena seperti ini. Menurutnya, keberadaan minimarket berkedok toko ini cukup banyak dijumpai di Kebumen. Dia pun lantas menyebut ciri-ciri dimaksud. "Jika dilihat papan nama, minimarket ini tidak menyebut dirinya sebagai Ind*m*rt. Namun barang dagangan, sistem pelayanan hingga karyawannya ternyata Ind*m*rt itulah minimarket yang berbingkai toko," ujarnya kepada Ekspres, kemarin (26/10/2016).
Terkait hal itu, Sofyan Sauri mempertanyakan legalitas minimarket semacam itu. Menurutnya, jelas ada pelanggaran, salah satunya tentu saja soal perijinan. "Apa betul sebuah minimarket diperbolehkan menggunakan ijin toko kelontong?" tanyanya dengan nada retoris.
Tak cuma perijinan, kata Sofyan Sauri, keberadaan minimarket berkedok toko ini akan berdampak luas. Dalam jangka panjang, katanya, minimarket berkedok toko bisa mengancam keberlangsungan warung klontong tradisional. Mengingat, lokasinya terlalu dekat dengan warung klontong tradisional. "Jika hal ini diteruskan-teruskan bukan tidak mungkin perekonomian rakyat kecil menjadi akan semakin melemah. Sudah pasti, toko kelontong akan kalah bersaing dan lambat laun akan mati," sesalnya.
Oleh sebab itu, Sofyan Sauri mendesak Pemkab melalui dinas instansi terkait segera mengambil tindakan tegas. "Jika perijinannya bukan untuk Ind*m*art, maka pengoperasiannya juga dilakukan dengan cara swalayan atau minimarket biasa," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kebumen Drs Aden Andri Susilo MSi mengatakan, keberadaan minimarket berkedok toko memang tidak bisa dibenarkan dari sisi aturan. Dari catatannya, ada lima toko modern yang melakukan praktek tersebut di Kebumen.
“Ind*m*rt berbingkai toko memang tidak sejalan dengan aturan yang ada. Namun untuk pembinaannya menjadi tanggungjawab Disperindagsar (Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” katanya.
Meski begitu, kata Aden, kelima minimarket tersebut tetap dikenakan pajak karena telah memiliki NPWP Kebumen."Kalau masih pakai Ind*m*rt malah tidak kena pajak," katanya.
Senada dengan Aden Andri Susilo, Kepala Satpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko juga membenarkan keberadaan minimarket berkedok toko itu menyalahi aturan serta dapat menjadi ancaman yang serius bagi pedagang kecil.
Namun demikian, pihak Satpol PP tidak bisa serta merta melakukan tindakan tegas. Mengingat sampai saat ini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang toko modern berkedok toko. “Perdanya memang belum ada, sehingga kami mau berbuat apa. Maka kedepan Perda tentang toko modern sangat diperlukan, ini semata-mata untuk melindungi pedagang kecil,” ucap RAI Ageng seperti dituturkan Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno.(mam