• Berita Terkini

    Rabu, 19 Oktober 2016

    Kebumen Paling Rawan Kecelakaan KA

    sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jalur rel kereta api yang melintasi Kabupaten Kebumen menjadi yang paling rawan di wilayah Daop 5 Purwokerto. Pasalnya, dari 37 kecelakaan yang terjadi selama kurun waktu sepuluh bulan terakhir, sebanyak 15 kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api terjadi di Kebumen.

    Manajer Humas PT KAI Daop 5 Ixfan Hendriwintoko, dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, dari bulan Januari hingga Oktober 2016, tercatat telah terjadi 37 kali kecelakaan tertabrak oleh Kereta Api di jalur rel.

    Kecelakaan di jalur rel tersebut telah menelan korban sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 27 orang menderita luka berat dan harus dirawat di rumah sakit.

    "Dalam tiap bulannya tercatat ada peristiwa empat warga mengalami kecelakaan di jalur rel. Kecelakaan di jalur rel telah menelan korban sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 27 orang lainnya harus mendapatkan perawatan karena alami luka berat," kata Ixfan, kepada Kebumen Ekspres, Selasa (18/10).

    Dia mengemukakan, setidaknya, terjadi 10 pelanggaran di perlintasan dan lima kali kecelakaan di sekitar petak jalan di wilayah Kebumen, antara petak Wonosari-Kebumen-Soka. Tiga petak jalur tersebut yang paling sering terjadi kecelakaan hingga mencapai 11 kali.

    Tingginya angka kecelakaan orang tertabrak KA di jalur rel ini menurut Ixfan disebabkan masih sangat rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Mereka masih suka melakukan aktivitas di jalur KA yang sejatinya adalah merupakan daerah tertutup atau terlarang untuk umum.

    Selain Kebumen, urutan kedua ditempati Kabupaten Cilacap sebanyak sembilan kali kecelakaan, Banyumas lima kali dan Tegal empat kali, sisanya berada di wilayah Brebes dan Ciamis.

    Ixfan menuturkan, tingginya angka kecelakaan di jalur rel tersebut disinyalir karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Ixfan menduga, warga masih suka melakukan aktivitas di jalur kereta api yang sejatinya adalah merupakan daerah tertutup atau terlarang untuk umum.

    "Jalur kereta api dan area di sisi kanan-kirinya selebar 12 meter dari rel merupakan ruang manfaat jalur. Area tersebut, termasuk kawasan yang khusus guna keperluan pengoperasian kereta api dan tertutup untuk umum," jelasnya.

    Hal tersebut, jelas Ixfan, tertuang dalam pasal 181 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja). Area Rumaja ini meliputi kawasan selebar 12 meter dari rel ke kanan dan kiri sepanjang jalur KA.

    Selain itu, Ixfan mengemukakan, dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007 juga ditegaskan, sanksi bagi orang yang berada atau melakukan aktivitas di area tersebut adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

    Lebih jauh, dia mengimbau untuk menghindari terjadinya kecelakaan tertabrak kereta api, masyarakat harus mematuhi amanat undang-undang. Dengan tidak menjadikan jalur KA sebagai sarana aktivitas, baik untuk berjalan, bermain atau aktivitas yang lain.

    “Kecepatan kereta api saat ini mencapai 100 km perjam dan karena massanya yang berat tidak bisa berhenti mendadak untuk menghindari kecelakaan,” jelasnya.

    Kecelakaan di jalur rel kereta api, paling terakhir terjadi pada Sabtu (15/10) lalu yang mengakibatkan satu korbannya meninggal dunia. Korban diketahui tersambar kereta api di kawasan jalur rel kereta api, dekat terowongan yang berada di Desa Gambarsari Kecamatan Kebasen, setelah melakukan swafoto.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top