• Berita Terkini

    Jumat, 28 Oktober 2016

    Klamite, Bukannya Beramal Mustofa Malah Nyolong Kotak Amal

    ILUSTRASI
    KEBUMEN  (kebumenekspres.com)– Entah apa yang ada dipikiran Mustofa, alih-alih beramal, dia malah melarikan kotak amal yang ada di Masjid Desa Jogomertan, Kecamatan Petanahan, Senin (24/10/2016).

    Sehebat-hebatnya tupai melompat akhirnya dia jatuh juga. Mustofa yang sudah berhasil kabur membawa barang buruannya itu pun akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Petanahan. Akibatnya dia pun harus merasakan dinginnya tahanan Polsek Petanahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Informasi yang berhasil dihimpun koran ini, kejadian tersebut bermula saat perangkat Desa Jogomertan, Samhudi (56) mendapati kotak amal masjid di desanya telah lenyap dari tempatnya. Dia hanya mendapati rantai pengikat kotak amal sudah tergeletak di lantai. Mengetahui hal itu, Samhudi pun melaporkannya ke Mapolsek Petanahan.

    Kapolres Kebumen AKBP Alpen, melalui Kapolsek Petanahan AKP I Made Arjana, mengatakan mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil oleh TKP , diketahui ada warga setempat yang melihat seseorang yang mencurigakan keluar dari dalam masjid.

    "Jadi dari kesaksian warga, aksi tersangka itu sempat dilihat warga. Karena panik, tersangka pun lari," kata I Made Arjana, kepada Kebumen Ekspres, disela-sela mengikuti acara Roadshow Bus Zebra Cendekia di Kebumen, Kamis (27/10).

    Karena panik dan tergesa-gesa, lanjut Kapolsek, sejumlah barang milik tersangka tertinggal di lokasi kejadi. Barang yang tertinggal tersebut itu berupa satu unit ponsel dan kunci pass yang digunakan untuk merusak kotak amal.

    Berbekal barang bukti itu, dengan mudah anggota Reskrim Polsek Petanahan membekuk tersangka. Mustofa, warga RT 02 RW 03 Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, berhasil ditangkap polisi saat tengah berada di rumah salah seorang warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong. "Atas laporan masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku di rumah salah seorang warga di Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong," bebernya.

    Dari hasil pemeriksaan, Mustofa yang telah ditetapkan menjadi tersangka, ternyata seorang residvis pencurian spesialis kotak amal. Dia diketahui pernah masuk penjara pada 2013 lalu, atas kasus yang sama, saat mencuri kotak amal Masjid di Desa Banjarwinangun, Kecamatan Petanahan. "Kami akan mendalami dan mengembangkan kasus ini," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top