sudarnoahmad |
Adi Pandoyo, diperbolehkan pulang setelah diperiksa sebagai saksi pada kasus yang melibatkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto oleh penyidik KPK. Adi Pandoyo meninggalkan Gedung KPK pada Minggu (16/10/2016) pukul 23.00 WIB.
Namun, baru tiba di Kebumen pada Senin (17/10) sekitar pukul 10.00 WIB setelah naik pesawat dari Jogjakarta. Sesampainya di Kebumen, Sekretaris Daerah itu pun langsung berangkat ke kantor untuk bekerja seperti biasanya.
Namun, karena ruang kerjanya disegel KPK, pria berkumis itu pun terpaksa memimpin rapat di Ruang Asisten 1 Sekda. Untuk sementara, dia pun berkantor di ruang Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kebumen.
"Sementara saya di ruang Kabag Umum, nanti Kabag Umum yang menyesuaikam," ujarnya, kepada awak media, kemarin.
Terhadap ruang lain yang disegel KPK, Adi Pandoyo memerintahkan untuk sementara "nebeng" dengan ruangan lain. Seperti untuk ruang Bagian Administrasi Pembangunan (AP) sementara menempati di ruang Asisten 1 dan Asisten 3 Sekda Kebumen.
"Apapun yang terjadi pelayanan tidak boleh terganggu tetap semuanya berjalan seperti biasa," tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menangkap Ketua Komisi A yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu.
Dari tangan Yudhy yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen itu, penyidik menyita uang Rp 70 juta. Uang itu diduga pemberian Salim, anak buah Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo.
Tim penyidik kemudian menangkap Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, dan dua anggota DPRD Kebumen lainnya, yaitu Dian Lestari dan Suhartono. Dari enam orang yang ditangkap, baru Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.(ori)