• Berita Terkini

    Senin, 24 Oktober 2016

    Mengenai Sitaan KPK Rp 185 Juta di Kantor Pemkab Kebumen, ini Kata Yahya Fuad

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 185 juta dari lingkungan kantor Pemkab saat melakukan penggeledahan di sejumlah titik  Kebumen terkait dugaan suap ijon proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dikpora Kebumen.

    Hingga saat ini, KPK belum memberi penjelasan terkait temuan itu. Lalu apa kata Bupati Kebumen HM Yahya Fuad soal itu?

    Ditemui Minggu (23/10/2016), HM Yahya Fuad mengaku tidak tahu persis permasalahan itu. Diapun enggan berspekulasi lebih jauh. Saya belum memperoleh informasi. Saya tahunya hanya dari media (untuk pastinya uang apa itu) mungkin bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini petugas KPK yang berada di lokasi. (uang siapa yang disita atau persisnya tempat penyitaan) Saya tidak tahu..


    Di kesempatan yang sama, Yahya Fuad juga menegaskan rencananya agar kasus dugaan suap ijon proyek Dikpora tidak terulang di masa mendatang. " Tentunya akan kita lakukan pembinaan terhadap para SKPD dan instansi yang ada di Kebumen. Dan, setelah adanya oTT (operasi tangkap tangan) Sabtu, semua sudah saya kumpulkan pada Senin. "

    "Dan saya yakin apa yang terjadi saat ini ada hikmah luar biasa yang dapat diambil. Ini menjadi momentum bagi Kabupaten Kebumen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sesuai slogan No Upeti No Korupsi. Menurut pendapat saya, dengan adanya kejadian ini, Allah memiliki rencana misterius yang semuanya untuk kebaikan Kebumen." katanya seraya mengutip Al-Baqarah:216.

    Yahya Fuad mengakui hingga saat ini masih terkaget-kaget dengan adanya kasus tersebut. Apalagi tentang adanya seorang PNS Dinas Pariwisata yang terseret kasus ijon proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kemudian menyeret sejumlah nama di instansi Pemkab dan DPRD. Apalagi saat KPK melakukan OTT terhadap Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto pada Sabtu silam, kata Fuad, dia berada di Jambi. Namun demikian, Bupati mengaku yakin KPK akan menjalankan tugasnya dengan baik.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto dan Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo dalam kasus suap dana Pendidikan Dikpora senilai 4,8 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka menyusl operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu lalu.

    Selain keduanya, KPK sempat meminta keterangan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen, Dian Lestari Pertiwi, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, anggota Komisi A Suharatono, dan pengusaha bernama Salim dalam kapasitasnya sebagai saksi. Untuk kasus ini, KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kebumen, Selasa (18/10). Dalam penggeledahan itu, rumah Basikun Mualim di Jalan Pemuda Gang Cempaka Kelurahan/Kecamatan Kebumen menjadi salah satu yang digeledah. Total setidaknya 10 saksi sudah diperiksa terkait kasus ini. Namun, KPK baru menetapkan Yudi Trihartanto dan Sigit Widodo sebagai tersangka.  (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top