• Berita Terkini

    Sabtu, 22 Oktober 2016

    Nyetrum Ikan di Candiwulan, Didenda Rp 1 Juta

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Apa yang dilakukan Pemerintah Desa Candiwulan, Kecamatan Kebumen, dalam melestarikan ikan patut ditiru desa lain. Pemerintah desa setempat membuat Peraturan Desa (Perdes) yang menjamin kelestarian ikan. Yakni dengan membentuk Perdes larangan penangkapan ikan dengan menggunakan potasium dan Setrum.

    Perdes yang diterbitkan pada 12 Oktober 2016 lalu, mulai disosialisasikan ke masyarakat setempat, Kamis (20/10/2016).

    Kepala Desa Candiwulan, Sofyan Dwi Purwanto, mengatakan,menangkap ikan dengan potasium bisa membuat sungai tercemar. Ditambah kebiasaan warga menangkap ikan secara sembarangan dengan strum atau racun kerap membuat sungai tidak lagi memiliki banyak ikan.

    "Kalau ini dibiarkan membuat kembangbiak ikan terganggu,”katanya, kepada Kebumen Ekspres, disela-sela sosialisasi di Aula Desa setempat.

    Untuk itu lanjut Sofyan, pihaknya mengeluarkan ide cemerlang dengan membuat perdes yang tidak memperbolehkan warga menangkap ikan dengan alat yang dilarang di wilayah desa tersebut.

    Dia meyakini, Perdes tersebut dapat mengubah semua aliran sungai di desa setempat terjaga kelestariannya. Ikan yang sebelumnya tidak dapat berkembang biak dengan baik dapat hidup normal dan bisa ditemukan dengan mudah di sejumlah aliran sungai. Bahkan, dia meyakini diselokan kecilpun ikan dapat tinggal dan berkembang biak dengan nyaman.

    "Kami berharap setelah adanya perdes ini, masyarakat dapat menangkap ikan dengan cara tradisional. Ini juga sesuai dengan anjuran dari Dinas Kelautan dan Perikanan," bebernya.

    Pada Perdes dimaksud, bagi masyarakat yang melaggar akan didenda Rp 1 juta. Jika melakukan hingga empat kali pelanggaran maka pelaku akan diserahkan kepada pihak Kepolisian. "Ini juga berlaku bagi masyarakat dari luar Candiwulan. Jika melakukan pelanggaran disini juga akan kita berlakukan sanksi yang sama," tegasnya.

    Acara sosialisasi yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Kebumen, sejumlah kepala desa sekitar, Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan, serta masyarakat setempat. Acara sosialisasi diakhiri dengan tabur benih ikan  sebanyak 20 ribu benih di sungan desa setempat.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top