• Berita Terkini

    Minggu, 30 Oktober 2016

    Pedagang Depan Masjid Agung Purworejo Ditertibkan

    ilustrasi
    PURWOREJO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo melakukan penertiban pedagang yang nekat berjualan di depan Masjid Agung Darrul Mutaqin Purworejo. Para pedagang itu dinilai menyalahi Perda No 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

    Para pedang diminta membongkar lapak dan dikenai sanksi peringatan untuk tidak berjualan diarea trotoar sepanjang Jalan Mayjend Sutoyo atau tepatnya di depan Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo.

    Kabid Penegak Perda Satpol PP Purworejo Mujono mengungkapkan, pihaknya hanya memberikan peringatan kepada Suryanto. Namun jika kedapatan berjualan diarea trotoar kembali, pihaknya tidak segan-segan menghukum Suryanto. "Ini saya peringatkan, kalau sampai besok jualan lagi, saya sidang. Memang kalau berjualan disini boleh tapi pagi sampai jam 07.00 WIB dan itu jualanya kuliner," kata Mujono,  kemarin.

    Mujono menghimbau kepada pedagang untuk mematuhi Perda No 8 tahun 2014 demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama. Tortoar, tegas Mujono bukan merupakan lapak jualan yang bisa dimanfaatkan. "Trotar itu zona larangan, diharapkan tidak ada Pedagang Kaki Lima berjualan dizona larangan," tegasnya.

    Sementara itu salah satu gedagang, Suryanto (47) warga Desa Redin Kecamatan Gebang,  mengaku baru pertama kali jualan diarea trotoar. Dirinya yang menjual aneka perlengkapan ibadah mengungkapkan sengaja berjualan diarea tersebut lantaran memanfaatkan hari Jumat. Dimana pada hari Jumat banyak umat Muslim yang melaksanakan ibadah sholat Jumat. "Baru sekali jualan disini, niatnya jualan waktu Jumatan). Saya tidak mengetahui adanya larangan itu. Kalau tahu saya juga tidak akan berjualan disini," ucapnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top