• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Oktober 2016

    Pelanggar hanya Dihukum Ringan, Satpol PP Bakal Ajukan Revisi Perda

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com
    )– Sanksi bagi para pemilik usaha penyewaan mainan anak-anak berupa mini trail yang jelas-jelas telah melanggar Perda dinilai terlalu ringan. Itu setelah para pemilik mini trail yang biasa mangkal di alun-alun itu hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan denda Rp 50 ribu.

    Oleh sebab itu, Satpol PP Kebumen berencana mengajukan revisi Perda yang mengatur soal itu.

    "Sanksi denda terlalu rendah sehingga akan kami ajukan revisi Perdanya agar (sanksinya) lebih tinggi," kata Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno kepada Ekspres, Jumat (14/10).

    Pernyataan Sugito dipicu proses hukum bagi tiga pemilik usaha persewaan mainan minitrail yang terjaring razia Satpol PP karena mereka melanggar Peraturan Daerah khususnya soal Kebersihan Keindahan dan Kesehatan Lingkungan (K3), baru-baru ini. Ketiga pemilik usaha minitrail itu memang diajukan di persidangan. Namun pada prosesnya, mereka hanya divonis denda Rp 50 ribu.

    Menurut Sugito, sanksi denda yang sudah maksimal dalam perda tersebut, tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh dalam menyewakan mini trail yang selama ini beroperasi di Alun-alun Kebumen. Sebagai gambaran, biaya sewa mini trail ditarif Rp 2 ribu per menitnya. Sehingga dari setiap anak yang menyewa selama 30 menit saja, seorang pemilik usaha minitrail sudah mengantongi Rp 60 ribu. Padahal pada saat razia kemarin, Satpol PP mengamankan 9 unit mini trail. "Secara matematis, penghasilan dari 9 mini trail itu bisa meraup Rp 450 ribu. Dengan jumlah itu, denda yang mereka bayarkan hanya Rp 50 ribu saja. Jelas ini tidak memberi efek jera," kata Sugito.

    Belum lagi bila dilihat dari sisi keamanan. Dijelaskannya, mini trail yang disewakan tidak dilengkapi dengan pengamanan seperti helm dan jaket. Itu dapat membahayakan pengendara dan juga pengunjung, mengingat kecepatan yang mini trail lebih dari 60 kilometer per jam. Selain itu mini trail juga dioperasikan menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Selain menimbulkan bising, mini trail juga berbahaya mengingat pengendaranya masih anak-anak."Di alun-alun keberadaannya juga merusak fasilitas umum, di mana arena yang digunakan berada di trotoar serta rumput," tegasnya.

    Satpol PP dalam melakukan penertiban, tidak semata-mata melarang keberadaan mini trail tersebut. "Prinsipnya kami tidak melarang. Tetapi karena mini trail masuk kendaraan, maka harus dilengkapi laik teknis dan administrasi. Apalagi kecepatannya lebih 60 km/jam," terangnya.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top