• Berita Terkini

    Kamis, 20 Oktober 2016

    Pemkab Tak Berikan Bantuan Hukum bagi Sigit Widodo

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemkab Kebumen menyatakan tak akan memberi bantuan hukum bagi Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo, Sigit yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itupun terancam dicopot.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kebumen Suprihandono, menegaskan pihaknya masih menunggu surat resmi keputusan tersangka dari KPK. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dimaksud.

    "Selama ini kita taunya dari media. Kita masih menunggu surat resminya," kata Suprihandono, di Rumah Dinas Bupati Kebumen, kemarin.

    Jika surat penetapan sebagai tersangkanya sudah diterima BKD, Sigit Widodo, akan langsung diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sesuai dengan ketentuan akan kita ambil langkah setelah ada penetapan resmi," tegasnya.

    Sesuai Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    PNS diberhentikan tidak dengan hormat diantaranya karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

    Selain itu, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yang dikarenakan melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

    Tak hanya terancam dipecat, Pemkab Kebumen juga memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Sigit Widodo.

    Kepala Bagaian Hukum Setda Kebumen Amin Rahmannurrasyid menjelaskan, bantuan hukum tidak dapat diberikan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus pidana, termasuk korupsi.

    Melihat kondisi dan ketentuan yang ada, kata Amin, tidak ada celah untuk memberikan bantuan hukum bagi (PNS terjerat) kasus pidana. Baik SKPD yang bertanggung jawab maupun pengalokasian anggaran, tidak dimungkinkan.

    "Bagi PNS yang tersandung kasus pidana, tidak dapat menerima bantuan hukum dari pemerintah daerah. Baik biayanya maupun pengacaranya," ujar Amin, kemarin.

    Menurut Amin, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014. "Kalau kasus lain masih bisa," tegasnya.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen Sigit Widodo, ditangkap oleh KPK, pada Sabtu 15 Oktober 2016 lalu. Sigit ditangkap tim penyidik KPK bersama Ketua Komisi A yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto.

    Dari tangan Yudhy yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen itu, penyidik menyita uang Rp 70 juta. Uang itu diduga pemberian Salim, anak buah Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo.

    Selain itu, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, dan dua anggota DPRD Kebumen lainnya, yaitu Dian Lestari dan Suhartono, juga sempat dibawa ke Jakarta. Dari enam orang yang ditangkap, baru Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top