• Berita Terkini

    Kamis, 13 Oktober 2016

    Sakit, Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Parinem Disita

    radarsolo
    SOLO – Keluarga besar Kartowijoyo hanya bisa menangis, kemudian pasrah ketika dua unit rumah milik mereka di lahan seluas 578 meter persegi di Kampung Kedung Tungkul, RT 03 RW 07 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres dieksekusi petugas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (12/10).

    Pantauan Jawa Pos Radar Solo sempat terjadi perdebatan antara pemilik rumah dan petugas PN Surakarta. Tak lama kemudian, juru sita yang dikawal puluhan anggota kepolisian masuk ke halaman rumah dan membongkar barikade dari bambu yang dibuat si empu rumah.

    Tangis keluarga Kartowijoyo pecah ketika perabotan mereka dikeluarkan dari dalam rumah. Parinem, istri Kartowijoyo yang sedang sakit dan shock harus ditandu oleh pihak Dokpol Polresta Surakarta.

    “Kita menjalankan tugas sesuai surat perintah ekskusi kepala PN Surakarta agar mengosongkan dua unit rumah di atas tanah tersebut atas permintaan Sri Wahyuni sebagai pemenang lelang,” ungkap Sumardi, juru sita PN Surakarta.

    Penyitaan aset tersebut bermula ketika Kartowijoyo mengajukan permohonan utang kepada Koperasi Artha Megah pada 2005 senilai Rp 25 juta. “Sudah sempat mencicil selama tujuh kali senilai Rp 5 juta. Tapi setahun kemudian, pemilik utang (Kartowijoyo, Red) sakit kemudian meninggal dunia sehingga kreditnya macet,” papar kuasa hukum keluarga Kartowijoyo, Amir Junaidi.


    Karena kreditnya macet, pihak koperasi kemudian melelang aset tanah milik Kartowijoyo dan dimenangkan Sri Wahyuni senilai Rp 50 juta pada 2008.
    Informasi yang dihimpun koran ini, pihak Sri Wahyuni sudah melakukan negosiasi dengan pihak keluarga Kartowijoyo untuk memintanya segera pindah rumah tapi gagal.
    Akhirnya Sri Wahyuni menempuh jalur hukum dan kasus tersebut masuk persidangan pada 2015. Sri Wahyuni dinyatakan menang.

    Pihak keluarga, lanjut Amir, sudah mengajukan permohonan perpanjangan pelunasan utang kepada koperasi, tapi tidak direspons. “Secara sepihak dan tanpa konfirmasi pada ahli waris, pihak koperasi melelang rumah yang sekarang ditempati ibu Parinem dan anaknya Sri Widodo,” terang urainya.

    “Kita siap untuk mengganti rumah ini. Sudah kita tawarkan uang sampai Rp 100 juta, tapi penggugat tidak mau, dan tetap ingin menguasai tanah ini,” imbuh Amir.
    Rencananya, Amir melakukan banding guna memerjuangkan tanah tersebut. “Kita ini dizalimi. Kita akan melakukan gugatan balik dalam minggu-minggu ini. Apalagi pemilik rumah merupakan warga miskin,” tegas dia. (atn/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top